MilenialNews.id – Peneliti kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, mengaku tidak sependapat dengan penambahan masa jabatan kepala desa (kades).
Menurutnya, gagasan menambah masa jabatan kades menjadi potret kepala desa yang miskin gagasan. Keberhasilan kades dalam melaksanakan pembangunan di desa, tidak diukur dari masa jabatan. Namun, diukur dari kepercayaan warga desa terhadap kerja-kerja nyata aparatur desa.
“Jika pun hanya masa jabatan dua tahun, selama punya kinerja dan bukti nyata. Maka kepala desa itu terpilih kembali kan untuk periode mendatang,” jelas dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 18 Januari 2023.
Baca juga: Cak Imin Dukung Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun
Dengan demikian, lanjut Riko menambah masa jabatan kades tidak lebih sebagai kepentingan politik pribadi. Apalagi tidak ada warga desa yang meminta jabatan kades diperpanjang. Semakin jelas desakan adalah murni hasrat politik pada kepala desa.
Riko menyayangkan perilaku kepala desa yang merendahkan kepercayaan masyarakat desanya. Penambahan masa jabatan tidak menjamin kepala desa itu mampu menujukan kinerja yang baik. Bahkan malah memperburuh kondisi desa.
“Kita tidak bisa tutup mata, berapa kepala desa yang gagal. Malah tidak diharapkan rakyatnya. Jadi masa jabatan yang sudah diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 sudah cukup tepat,” ujarnya.
Tidak itu saja, menurut Riko perubahan pasal dalam UU yang bersifat pokok pelru kajian mendalam. Tidak bisa hanya mendengarkan aspirasi kelompok. Apalagi aspirasi ini juga sepihak. Hanya kelompok kepala desa.
Riko berharap para kepala desa bisa fokus dengan program kerja. Tidak memikirkan masa jabatan. Selagi memiliki kinerja baik dan bermanfaat bagi masyarakat, sudah pasti kepala desa itu mendapat kepercayaan untuk memimpin kembali.
Follow Berita MilenialNews.id di Google News