Putri Candrawathi Dituntut Penjara 8 Tahun
MilenialNews.id – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Tuntutan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut telah dibacakan JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa dilansir dari detik.com.
Baca: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Jaksa meyakini bahwa Putri bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” ungkap jaksa.
Adapun Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ucap jaksa.
Baca: Kabareskrim Diminta Tetap Fokus Bebersih, Pengamat Hukum: Didukung Publik
Adapun hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.
Sebelum Putri Candrawathi, jaksa sudah lebih dulu membacakan tuntutan terhadap dua tiga terdakwa lain, yakni Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara, dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Follow Berita MilenialNews.id di Google News