Dituntut Penjara 12 Tahun, Bharada E Menangis
MilenialNews.id – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman penjara selama 12 tahun dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Pembacaan tuntutan itu telah dilakukan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Jaksa menyampaikan, bahwa Bharada E telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Jaksa juga menyimpulkan Bharada E telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut Penjara 8 Tahun
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membaca tuntutan, seperti dinukil dari tempo.co.
Bharada E menangis
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutannya, Bharada E kemudian menangis di kursi terdakwa.
Bharada E lalu diminta berkonsultasi dengan penasihat hukumnya setelah mendengar surat tuntutan tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Eliezer pun langsung dipeluk oleh pengacaranya, Ronny Talapessy. Eliezer tampak menangis, sementara punggungnya ditepuk-tepuk oleh tim pengacaranya.
Akan ajukan pledoi
Ronny menyatakan akan mengajukan pledoi atas tuntutan yang dinilainya tidak adil itu.
“Atas tuntutan jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan,” katanya melansir detik.com.
Lihat juga: WNA Bunuh Wanita Bertato Kupu-kupu Peragakan 46 Adegan Rekonstruksi
Adapun dalam perkara ini Richard Eliezer alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Pada Oktober lalu, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Follow Berita MilenialNews.id di Google News