Cak Imin Dukung Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun
MilenialNews.id – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendukung penuh tuntutan revisi Undang-Undang tentang Desa terkait masa jabatan kepala desa.
Adapun dukungan itu karena tuntutan ribuan kepala desa atau kades agar masa jabatan diperpanjang jadi 9 tahun.
Cak Imin menuturkan, pihaknya siap memberikan dukungan penuh dan PKB siap mengawal revisi UU Desa masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.
Perwakilan kades saat demo di depan gedung DPR, Selasa, 17 Januari 2023 kemarin, diterima langsung Fraksi PKB.
Menurut Cak Imin, pihaknya sejak lama memperjuangkan kesejahteraan desa. Ia menyebut, hal itu mulai dari memperjuangkan UU Desa hingga mengawal langsung pembangunan desa melalui kader-kadernya di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
“Maka PKB sangat terbuka dengan berbagai upaya akselerasi pembangunan desa termasuk upaya untuk melakukan revisi UU Nomor 6/2014 tentang Desa,” kata Cak Imin, dikutip pada Rabu, 18 Januari 2023.
Cak Imin menambahkan dirinya bersama elite PKB kerap berdialog dengan pemangku desa. Dalam dialog itu, ditekankan tiga hal penting.
Cak Imin mengungkapkan, tiga hal itu yakni pertama dirinya selalu mendorong adanya peningkatan kapasitas kepala desa dan jajarannya dalam proses pengelolaan dana desa.
Ia mengatakan demikian agar dana desa dikelola secara optimal untuk kesejahteraan warga desa. Namun, ia menilai sejauh ini, performa kepala desa dan jajarannya dalam mengelola dana desa relatif cukup berhasil.
Baca juga: Marak Baliho Politisi Jelang Pemilu 2024, Kang Tamil Beri Pesan Menohok
“Terbukti dari masifnya pembangunan di level desa mulai dari infrastruktur maupun kian kuatnya badan-badan usaha milik desa,” tutur Wakil Ketua DPR tersebut.
Lalu, lanjut Cak Imin, hal kedua yang mesti dikaji yakni menciptakan stabilitas pembangunan di desa. Ia mengatakan, jangan sampai pembangunan desa diganggu dengan konflik antarwarga dampak dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Ia menyoroti sudah pilkades kerap berimbas terhadap keretakan hubungan antarwarga yang berbeda dukungan. Maka itu, menurunya penting perpanjangan masa jabatan kades agar tercipta stabilitas pembangunan di level desa.
“Maka kami dukung penuh revisi UU Desa agar jabatan kepala desa minimal 9 tahun dan bisa dipilih kembali,” katanya.
Lihat juga: Ratusan Pelajar Hamil di Luar Nikah, MUI Sebut Kita Gagal Mendidik Anak
Lebih lanjut, hal ketiga yang disinggung Cak Imin adalah keterlibatan pemerintah dalam upaya revisi UU Desa. Cak Imin menekankan pentingnya para pemangku desa baik dari level kepala desa, aktivis desa, hingga partai politik harus menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah. Harapannya agar proses revisi UU Desa bisa berjalan baik.
“Yang ketiga pemerintah mempunyai peran penting dalam proses revisi UU desa. Maka kami akan bersinergi dengan pemrintah agar aspirasi bapak ibu bisa terwujud,” jelasnya.
Cak Imin mengatakan, PKB juga akan perjuangkan pemenuhan alokasi 10 persen dari total dana trasfer daerah untuk dana di desa. Dia mengatakan hal itu sesuai dengan amanat UU Desa.
“Kami bersama Gus dur meyakini jika Indonesia tergantung pada dua hal laut dan desa. Maka desa harus mendapatkan prioritas perhatian dan alokasi anggaran lebih dari APBN,” jelasnya.
Follow Berita MilenialNews.id di Google News