Hukum dan KriminalMetro

Polda Metro Jaya Cabut Penetapan Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi

MilenialNews.id – Polda Metro Jaya mencabut penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Polda Metro Jaya juga merehabilitasi nama baiknya.

Adapun keputusan tersebut merupakan rekomendasi tim monitoring, asistensi, dan evaluasi yang dibentuk Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Dari hasil gelar perkara khusus tim monitoring, asistensi, dan evaluasi menyatakan adanya ketidaksesuaian administrasi dalam penetapan Hasya sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

Baca : Wanita Pemilik Rental PS Lecehkan 17 Anak, Begini Modusnya

Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Dwi Gunawan mengatakan Tim Monitoring, Asistensi, dan Evaluasi ini bekerja secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Tim ini terdiri dari internal Polda Metro Jaya dan para pakar dari eksternal yang terdiri dari ahli hukum pidana, ahli bidang transportasi, ahli kendaraan dari ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek), serta stakeholder terkait yaitu perwakilan dari Kompolnas, Ombudsman dan media hingga Komisi III DPR RI.

Baca juga:  DPRD Dukung Kemajuan Pariwisata di Kota Tangerang

“Tim ini bekerja secara transparan, profesional dan akuntabel tidak ada kepentingan, kecuali untuk tujuan kebenaran,” kata Dwi Gunawan dilansir dari detik.com, Selasa, 7 Februari 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, usai mendengar sejumlah saran dan masukan dari berbagai pihak, Irjen Fadil menginstruksikan Tim Monitoring, Asistensi, Evaluasi untuk merespons cepat.

Polda Metro Jaya pun menggelar forum bersama sejumlah stakeholder terkait untuk mencari titik terang kasus Hasya ini.

Hasil forum tersebut kemudian merekomendasikan agar dilakukan rekonstruksi ulang kecelakaan antara mahasiswa UI dengan purnawirawan polisi.

Baca : RSUD Kota Tangerang Kini Melayani Pasien Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja

Rekonstruksi ulang tersebut digelar pada Kamis, 2 Februari 2023, dengan mengundang keluarga serta seluruh stakeholder dan unsur masyarakat yang memiliki kepedulian kemanusiaan, seperti kelompok mahasiswa.

“Hal Ini dilakukan sebagai bagian dari praktik transparansi dan profesionalisme Polri agar proses dapat dikawal semua pihak,” kata Trunoyudo.

Baca juga:  Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Ajak Remaja Salurkan Hobi Beladiri daripada Tawuran  

Dari rekonstruksi ulang tersebut ditemukan adanya bukti baru. Bukti baru ini tak dijelaskan secara rinci, namun pihak kepolisian akan mengambil langkah-langkah ke depan atas temuan bukti baru tersebut.

“Hasil dari rekonstruksi ulang, kami juga menemukan novum atau bukti baru sebagai bagian dari langkah kami ke depan.
tambahnya.

Baca : Polres Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Sindikat Pembuat dan Pengedar Ganja Sintetis

Sementara itu, Tim Monitoring, Asistensi, dan Evaluasi melakukan gelar perkara khusus. Dari hasil gelar perkara itu, Tim Monitoring, Asistensi, dan Evaluasi merekomendasikan untuk mencabut status tersangka Hasya dan pemulihan nama baik.

“Langkah yang kami ambil yaitu melakukan gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi. Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka berdasarkan Peraturan Kaba Nomor 1 tahun 2022 tentang standard operating procedure (SOP) pelaksanaan penyidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20,” jelas Trunoyudo.

Baca juga:  Hearing, Komisi III DPRD Kota Tangerang Dorong Percepatan Proyek Pemasangan Pipa PDAM

“Kedua rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Atas temuan Tim Monitoring, Evaluasi dan Analisa itu kemudian ditindaklanjuti dengan dua tahapan. Yang pertama adalah gelar perkara khusus yang dipimpin oleh Kabidkum untuk membahas administrasi prosedur.

“Dan audit investigasi oleh Bidpropam untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri (KEPP),” ujar Trunoyudo.

Atas hal ini, Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf. “Untuk itu, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian,” imbuh Trunoyudo.

Ia menambahkan pihaknya juga telah melakukan evaluasi mendalam dan terus berkomitmen untuk tetap mengedepankan profesionalisme, objektivitas, dan humanisme.

“Kami secara internal juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki implementasi prosedur di lapangan. Kami Polda Metro Jaya selalu berkomitmen untuk tetap menjadi institusi yang profesional objektif dan humanis,” ucap Trunoyudo.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button