Hukum dan Kriminal

Polres Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Sindikat Pembuat dan Pengedar Ganja Sintetis

MilenialNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus narkoba golongan I jenis ganja sintetis atau sinte seberat 4,937 kilogram.

Wakapolres Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto menyatakan, pengungkapan kasus ganja sintetis ini merupakan hasil analisa beberapa kasus narkotika ganja sintetis yang terlebih dahulu diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Bandara Soetta. Kemudian dilakukan pengembangan sampai ke home industry.

“Tim Satnarkoba Polres Bandara Soetta berhasil menangkap 10 orang tersangka selaku penerima dan pembeli paket tersebut di berbagai daerah seperti
Tangerang, Karawang, Bandung, dan Purwakarta. Selanjutnya tim melakukan
pengembangan dan berhasil menangkap 3 orang yang diduga memproduksi dan
menjual ganja sintetis di daerah Jakarta Selatan,” ujar Anton, Kamis, 2 Februari 2023.

Baca :Diduga Nyabu Bareng Wanita, Polisi Berpangkat Kombes Ditangkap!

Tiga orang yang bertindak sebagai produsen atau penjual adalah EJ,
RAR dan PFN. Sementara 10 orang yang diduga sebagai pembeli adalah DH, MGR, IM, KAMS, LAP, DS, MSP, RF, YSR dan MIG.

Baca juga:  Musim Hujan, Anggota DPRD Kota Tangerang Tampung Aspirasi Penebangan Pohon

Polres Bandara Soetta berhasil menyita 4,9 kilogram ganja sintetis dan 162,58 gram bahan kimia cannabinoid yang bisa memproduksi 6,5 kg ganja sintetis.

“Kami juga menyita alat produksi seperti 1 buah botol beaker kimia kaca jenis Pyrex 500 ml, gelas ukur plastik 100 ml, botol alkohol, 70 plastik tembakau, sepasang sarung tangan karet. Dua pasang sarung tangan latex, 1 buah masker, 2 buah kacamata pelindung, 1 buah baskom stainless dan 2 buah timbangan digital,” ungkap Anton.

Wakapolres mengungkapkan, modus operandinya para tersangka meracik bahan kimia dengan peralatan laboratoris serta bahan tembakau alami untuk kemudian dibungkus dalam paket dan dijual dengan harga Rp 100.000 per gram.

“Adapun metode pengiriman yang dilakukan pelaku dengan mengirim barang haram itu sesuai kordinat lokasi penerima. Sementara yang kedua para pelaku mengirimkan paket ganja sintetis sesuai pesanan melalui eskspedisi,” katanya.

Baca juga:  Dukung Inovasi Sekolah Berkelanjutan, Sinar Mas Land Sukses Gelar Festival Sekolah Berhati 2024

Baca : Program Ada Polisi Diklaim Efektif Turunkan Angka Kejahatan

Terhadap tiga pelaku, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp10 miliar ditambah 1/3 jumlah hukuman.

Sementara pembeli dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kapolres Bandara Kombes Roberto Pasaribu S.I.K, M.Si menyatakan berdasarkan pesan kapolda Metro Jaya, peredaran gelap narkoba bukan hanya tanggung jawab pemerintah termasuk institusi Polri tapi juga perlu peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba.

Baca juga:  Perkaya Ekosistem Teknologi di Digital Hub, Ringkas Resmi Berkantor di BSD City

“Keduanya harus bersama-sama berperan aktif dan konsisten dalam pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan narkoba,” kata Roberto.

Mantan Dirreskrimsus Polda DIY ini
mengimbau agar masyarakat menghindari aktivitas yang berhubungan dengan benda-benda terlarang tersebut.

“Bagi masyarakat, kami sangat mengharapkan adanya peran aktif dalam memberikan informasi-informasi manakala di sekitarnya ada kejahatan narkoba atau terdapat orang yang kecanduan. Jangan didiamkan atau malah dikucilkan. Sebab untuk para pemakai narkoba, ada jalur yang bisa ditempuh seperti rehabilitasi melalui aturan hukum, karena tindakan ini semua adalah tanggung jawab bersama,” katanya.

“Selanjutnya adalah memperkuat komunitas keluarga inti di rumah dan masyarakat sekitar untuk membentuk lingkungan yang sehat dan produktif. Ini adalah kunci dari pencegahan kejahatan dan meningkatkan produktivitas masyarakat,” tuturnya.

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button