Regional

RSUD Kota Tangerang Kini Melayani Pasien Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja

MilenialNews.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang kini memberikan pelayanan baru untuk penanganan pasien yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, program ini dapat digunakan oleh seluruh pekerja yang sudah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama RSUD Kota Tangerang, dr. O. U. Taty Damayanti mengatakan, layanan ini dapat digunakan apabila pekerja mengalami kecelakaan saat menuju tempat kerja dari rumah atau sebaliknya dan juga untuk pekerja yang mengalami kecelakaan atau sakit akibat kerja.

“Jadi, ketika pekerja berangkat menuju kantor atau dari kantor menuju rumah atau sebaliknya mengalami kecelakaan, dapat dicover dengan program ini. Tentunya juga, untuk yang mengalami kecelakaan saat bekerja atau sakit akibat kerja tersebut,” ujarnya dikutip pada Senin, 6 Februari 2023.

Baca juga:  Wujudkan Pengelolaan Naskah Dinas Terintegrasi, Pemkot Tangerang Siap Gunakan Aplikasi Srikandi

Baca juga: RSUD Kota Tangerang Pertahankan Akreditasi Paripurna Bintang Lima

Contohnya, seseorang yang bekerja di pabrik dan mengalami gangguan pernapasan, atau yang bekerja di pabrik kimia mengalami gangguan gatal-gatal pada kulit. Tetapi, harus ada klarifikasi atau konfirmasi dari perusahaan tersebut apakah benar itu penyakit akibat kerja, jelasnya.

Dia melanjutkan, untuk persyaratan yang dibutuhkan paling utama adalah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pasien akan dikonfirmasi terlebih dulu status pekerjaan atau perusahaannya.

Baca juga:  Sinar Mas Land Raih Gold Winner di Ajang Penghargaan ICA dan ISDA 2024

“Paling utama adalah pasien memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, kami akan menginformasi kepada HRD perusahaan pasien tersebut apakah benar yang bersangkutan adalah pegawai di perusahaan tersebut. Setelah valid, kami akan lakukan tindakan,” lanjutnya.

dr. Taty menambahkan, selain sakit secara fisik, sakit akibat kerja yang mengganggu kejiwaan juga dapat ditangani dengan melewati proses pemeriksaan dengan dokter spesialis jiwa.

Baca juga: Ini Tips RSUD Kota Tangerang Agar Lansia Tetap Sehat dan Bugar

Baca juga:  Sinar Mas Land Raih Gold Winner di Ajang Penghargaan ICA dan ISDA 2024

“Jika orang bekerja di tempat yang bising, selain mengganggu pendengaran juga dapat mengakibatkan gangguan kecemasan. Layanan ini dapat digunakan, tetapi akan ada proses pemeriksaan dengan dokter spesialis jiwa dan harus dipastikan gangguan ini memang benar dari tempat pasien bekerja,” tambahnya.

Untuk informasi lebih lengkap terkait program penanganan akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dimiliki RSUD Kota Tangerang, dapat menghubungi WhatsApp Humas RSUD Kota Tangerang di nomor 08119232421 atau melalui surel humas.rsudkotatng@gmail.com.

Follow Berita MilenialNews.id di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button