Hukum dan Kriminal

Wanita Pemilik Rental PS Lecehkan 17 Anak, Begini Modusnya

MilenialNews.id – Kasus pelecehan seksual terhadap anak kini terjadi lagi. Seorang wanita tega mencabuli 17 anak berusia di bawah umur di Jambi. Kini, wanita pemilik rental playstation (PS) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bagaimana awal mula kasusnya, hingga modus pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap belasan anak tersebut? Simak sejumlah faktanya berikut ini, seperti dilansir dari detik.com pada Senin, 6 Februari 2023:

Awal mula kasus

Kasus wanita mencabuli 17 anak di Jambi mencuat bermula dari laporan para korban yang didampingi sejumlah orang tuanya ke Polda Jambi.

Disebutkan bahwa korbannya bukan hanya anak laki-laki, tetapi juga anak perempuan yang masih di bawah umur.

Baca juga: Viral Dikta Diduga Alami Pelecehan Usai Manggung, Merintih Kesakitan Pegang Alat Vital

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa membenarkan adanya laporan tersebut.

Diketahui, laporan awal sebanyak 11 anak menjadi korban pelecehan, kemudian jumlah korban bertambah menjadi sebanyak 17 anak.

Baca juga:  Sinar Mas Land Gelar Bazar Minyak Goreng Bagi 1.500 Penerima Manfaat di Kawasan Rancamaya Golf Estate

Pelaku disebut kelainan seksual

Pelaku yang merupakan seorang wanita berinisial YS (25), cabuli sebanyak 17 anak di bawah umur di Jambi. Polisi menduga, wanita muda itu memiliki kelainan seksual.

Meskipun demikian, hal itu masih perlu dibuktikan dengan serangkaian pemeriksaan dan dengan meminta bantuan tim kesehatan atau psikolog untuk membantu penyidikan ini.

Baca juga: Ngadu ke Sekolah Usai Dicabuli Teman, Dua Siswi Malah Dicabuli juga sama Kepsek

“(Kelainan seksual) kalau itu kami tidak bisa menentukan. Yang menentukan itu tim kesehatan atau medis. Mungkin minggu depan kami minta bantuan untuk penyidikan ini,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa.

Buka rental PS menjadi modus

Modus yang digunakan pelaku wanita mencabuli korban 17 anak adalah dengan membuka rental Playstation (PS).

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pelaku YS memanfaatkan usaha rental PS untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasratnya yang tak wajar.

Baca juga:  Sinar Mas Land Gelar Bazar Minyak Goreng Bagi 1.500 Penerima Manfaat di Kawasan Rancamaya Golf Estate

“Saat ada anak-anak main video game (di ruang tamu), dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya,” kata Kombes Andri.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku YS menyuruh korban anak laki-laki untuk memegang payudaranya dan pelaku juga menyentuh kemaluan para korban.

Baca juga: Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus Gunadarma, Pelaku Ditelanjangi dan Dicekoki Air Kencing, Begini Akhirnya

Sementara terhadap korban perempuan disuruh melihat aktivitas seksual pelaku bersama suaminya, serta diminta untuk menonton film porno.

“Untuk anak laki-laki diminta memegang organ vitalnya, dan anak perempuan itu disuruh ngintip,” jelasnya.

Total korban pencabulan berjumlah 17 anak

Lebih lanjut, polisi merinci jumlah korban pencabulan 17 anak di bawah umur oleh wanita di Jambi. Menurut laporan, korban terdiri dari 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan. Rentang usia korban mulai dari 8 tahun sampai 15 tahun.

Baca juga:  Sinar Mas Land Gelar Bazar Minyak Goreng Bagi 1.500 Penerima Manfaat di Kawasan Rancamaya Golf Estate

Polisi menyebut, dua tempat terjadinya aksi pencabulan terhadap 17 anak yakni ruang tamu tempat para bocah tersebut bermain bermain PS, dan ruang kamar tersangka.

Pelaku ditetapkan tersangka

Pelaku berinisial YS, wanita di Jambi yang cabuli 17 anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, mengatakan YS atau terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah YS menjalani pemeriksaan.

“Iya sudah jadi tersangka, setelah tadi malam kami panggil sebagai saksi,” kata AKBP Kristian Adi Wibawa.

Pelaku terancam 15 tahun penjara

Adapun atas perbuatannya tersangka YS, wanita yang cabuli 17 anak di bawah umur di Jambi, terancam hukuman 15 tahun penjara. Tersangka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak,” kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira.

Follow Berita MilenialNews.id di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button