Politik

Pemilu Proporsional Tertutup, Direktur KPN: Suara Rakyat Dikebiri Parpol

MilenialNews.id – Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengatakan, jika sistem proporsional tertutup diterapkan dalam pemilihan umum (Pemilu) pada 2024 akan menjadi peringatan besar (alarm merah) bagi demokrasi.

“Kalau bicara proporsional terutup, tampaknya bagi demokrasi ini kalau diterapkan bisa menjadi alarm merah bagi demokrasi,” ujarnya kepada MilenialNews.id, Selasa, 10 Januari 2023.

Sebab, jika sistem proporsional tertutup diterapkan, Adib beranggapan bahwa suara rakyat sebagai suara Tuhan itu bisa dikebiri oleh partai politik (parpol).

“Bisa dikebiri internal partai politik,” jelasnya.

Baca juga:  Proses yang Bikin Layanan PBG di Kota Tangerang Maksimal 10 Jam Selesai

Dosen Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang ini mengatakan, akan terjadi kekhawatiran yang paling mendasar dan mendesak, yakni semakin menyuburkan oligarki politik.

“Kalau kita sederhanakan adalah dinasti politik,” katanya.

Adib melanjutkan, pada akhirnya kekuasaan bisa dengan mudah dikendalikan oleh oligarki politik.

“Ketika mereka bisa membawa pundi-pundi angka yang banyak kepada partai dan punya pengaruh di partai, inilah yang akan menang,” jelasnya.

Dampak inilah yang paling besar dalam demokrasi di Indonesia jika sistem proporsional tertutup diberlakukan.

Baca juga:  Proses yang Bikin Layanan PBG di Kota Tangerang Maksimal 10 Jam Selesai

“Di situlah menurut saya bahwa oligarki ini tentu saja biasanya yang kita khawatirkan didukung oleh cukong-cukong besar, mereka akan menang. Jadi, akan dalam tanda kutip gampang dikondisikan mereka punya kekuasaan,” imbuhnya.

Adapun terkait proporsional tertutup bisa meminimalisir biaya (cost) para peserta pemilu, kata Adib, anggapan ini tidak benar juga.

“Justru menurut saya bahwa proporsional tertutup semakin melegalkan isi tas. Karena praktik ini yang kita tahu adalah internal partai,” tuturnya.

Baca juga:  Proses yang Bikin Layanan PBG di Kota Tangerang Maksimal 10 Jam Selesai

“Makanya saya bilang bahwa anggapan itu tidak benar, justru malah melegalkan transaksional politik ketika proporsional tertutup,” papar Adib.

Sebagai informasi, perdebatan terkait sistem pemilu pada 2024 mencuat seiring dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi terhadap beleid itu membuat isu soal wacana penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 semakin santer.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button