Metro

25 Ruas di Jakarta akan Diterapkan Jalan Berbayar, Milenial Setuju?

MilenialNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memproyeksikan untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau ‘Electronic Road Pricing’ (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Adapun usulan besaran tarif jalan ini sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 untuk sekali melintas. Sobat milenial setujukah dengan kebijakan ini?

Dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), disebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas hingga mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta.

“Perlu diselenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas berdasarkan kriteria perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan, ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum, serta kualitas lingkungan,” bunyi draf tersebut, dikutip Selasa, 10 Januari 2023.

Baca juga:  Perkaya Ekosistem Teknologi di Digital Hub, Ringkas Resmi Berkantor di BSD City

Lalu, mengacu pada draf Raperda itu, dijelaskan juga bahwa PPLE merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada jaringan atau ruas jalan tertentu dan/atau kawasan tertentu dan/atau waktu tertentu.

Kemudian, merujuk pada draf Raperda itu ada empat kriteria kawasan yang dapat diterapkan ERP antara lain, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.

“Kemudian pada kawasan yang memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur,” demikian bunyi draf tersebut.

Ketiga, pada kawasan yang hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.

Baca juga:  Wajib Miliki TDG, Pemkot Tangerang Lakukan Pengawasan Perizinan Gudang

Sedangkan terakhir, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, berdasarkan kriteria yang ditetapkan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mencantumkan total 25 ruas jalan sebagai kawasan penerapan ERP di Ibu Kota.

Daftar 25 daftar ruas jalan yang dimaksud antara lain:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan Moh Husni Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

Baca juga:  Musim Hujan, Anggota DPRD Kota Tangerang Tampung Aspirasi Penebangan Pohon

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya – Simpang Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan DI Panjaitan

19. Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

20. Jalan Pramuka

21. Jalan Salemba Raya

22. Jalan Kramat Raya

23. Jalan Pasar Senen

24. Jalan Gunung Sahari

25. Jalan HR Rasuna Said

“Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu Indonesia bagian barat,” demikian bunyi Raperda tersebut.

Demikian penjelasan rencana diterapkannya jalan berbayar di DKI Jakarta. Apakah sobat milenial setuju dengan rencana kebijakan ini? Komen, ya!

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button