Hukum dan Kriminal

Gelapkan Uang Perusahaan Rp417 Juta, Sales Divonis 1,6 Tahun

MILENIALNEWS.ID–Terdakwa Imam Khafadz alias Akwang (38) divonis hukuman penjara 1,6 tahun atas kasus penggelapan uang PT. Istana Surya Perkasa (ISP) Cabang Tangerang.

Terdakwa Imam Khafadz yang bekerja sebagai sales pada perusahaan tersebut dinyatakan bersalah melakukan penggelapan setoran uang perusahaan senilai Rp417 juta.

Terdakwa Imam Khafadz terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Perkembangan kasusnya sudah tahap putusan, bahwa hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan,” ujar Syahanara YR, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Selasa (20/12/2022).

Baca: Viral Penipuan Kirim Foto Paket Padahal APK Bikin Rekening Jebol

PT. ISP Cabang Tangerang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang supplier dan distributor mesin Diesel berupa genset, mesin potong rumput, alat-alat pertanian, mesin perahu kecil yang melayani penjualan secara cash dan kredit.

Adapun terdakwa Imam Khafadz bertugas sebagai sales yang menawarkan barang ke toko-toko atau pelanggan PT. ISP khususnya di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera.

Terdakwa Imam Khafadz juga melakukan penagihan, penjualan atau promosi serta mengambil cicilan pembayaran dari toko-toko atau pelanggan sesuai dengan tagihan pada surat Daftar Penagihan Piutang (DPP) yang berdasarkan Nota (invoice) dan surat jalan dari bagian marketing.

Baca: 126 Mahasiswa IPB Terjerat Utang Pinjol Kerugiannya Miliaran, Begini Ceritanya

“Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 saat melakukan tugasnya sebagai sales, terdakwa telah sengaja menerima pembayaran dari toko-toko atau pelanggan secara bertahap atau berkelanjutan dengan total seluruhnya sebesar kurang lebih Rp.417.416.680,-,” ungkap Syahanara.

Syahanara melanjutkan, terdakwa telah menerima pembayaran sejumlah uang dari toko-toko atau pelanggan secara tunai, lalu terdakwa dengan sengaja tidak menyerahkan atau menyetorkan hasil pembayaran tersebut ke rekening PT. ISP.

“Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi,” katanya.

Selain digunakan untuk keperluan pribadi, terdakwa Imam Khafadz juga mengirimkan uang setoran ke rekening pribadi terdakwa Helmy Aryani Makalalag alias Mimi secara bertahap atau berkelanjutan dengan total seluruhnya sebesar kurang lebih Rp 92.904.000,-.

Terdakwa Helmy Aryani merupakan manager PT. ISP Cabang Tangerang yang juga dilaporkan dalam berkas perkara penuntutan terpisah.

Baca: 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT Ditahan

“Hal itu dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak perusahaan dalam hal ini PT. Istana Surya Perkasa (ISP),” tuturnya.

Kini, terdakwa Imam Khafadz telah ditahan. Sementara Helmy Aryani Makalalag masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button