4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT Ditahan

MILENIALNEWS.ID – Pihak Kepolisian resmi menahan empat orang tersangka kasus dugaan penyelewengan dan penggelapan dana sosial Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat (29/7/2022).
Keempat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019–saat ini menjabat Ketua Pembina ACT–Ibnu Khajar selaku Presiden ACT sejak 2019-saat ini.
Lalu, Hariyana Hermain selaku Pengawas ACT tahun 2019–saat ini menjadi anggota Pembina ACT–serta anggota Pembina ACT tahun 2019–2021, dan Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari.
Adapun keempat tersangka ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Salah satu alasan penahanan lantaran dikhawatirkan para tersangka menghilangkan barang bukti.
“Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini, selama 20 hari ke depan,” katanya.
Seperti diketahui, keempat tersangka itu diduga menggelapkan uang donasi untuk kepentingan pribadi, termasuk memotong uang donasi 20-30 persen.
Mereka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.