Gaji, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024
MilenialNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024 mulai 9 Januari 2023.
Adapun pendaftaran untuk menjadi anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 sudah mulai dibuka di sejumlah daerah.
Masyarakat yang berminat menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 pun bisa mendaftarkan diri langsung ke kecamatan setempat atau kanal yang disediakan oleh masing-masing pihak Bawaslu.
Sama halnya dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 juga akan menerima gaji.
Besaran gaji dan tugas Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 diatur dalam peraturan Banwaslu.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021, Panwaslu Kelurahan/Desa adalah panitia yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau kelurahan.
Baca : Rumah Roboh Diterpa Angin, BPBD Diterjunkan
Pengangkatan Panwaslu melalui serangkaian tahap seleksi, mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis, hingga tes wawancara.
Menukil laman resmi Bawaslu pada Rabu, 11 Januari 2023, rangkaian rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 akan berlangsung sepanjang Januari sampai Februari 2023.
Gaji
Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 akan diberikan honor bulanan selama masa kerjanya berlangsung.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI La Bayoni mengatakan, kenaikan gaji untuk Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 lebih tinggi Rp200.000 dibanding pemilu sebelumnya.
“Kenaikan gaji bagi Panwaslu Kelurahan/Desa dari 900.000 rupiah menjadi 1.100.000 rupiah,” katanya seperti yang dikutip dari rilis Bawaslu.
Selain gaji, Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 juga berhak memperoleh asuransi jiwa atau jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini dilakukan untuk mengantisipasi jika terjadi kecelakaan kerja selama Panwaslu melaksanakan tugasnya.
Baca : Suplai Air Terhambat, Anggota DPRD Tangerang Minta Bupati dan Wali Kota Turun Tangan
Tugas
Selama menjalankan masa kerjanya, Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 juga memiliki sejumlah tugas. Tugas-tugas ini tertuang dalam Peraturan Bawaslu.
Berikut daftar tugas Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 seperti yang dikutip dari laman resmi Bawaslu:
1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
2. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
3. Pelaksanaan kampanye;
4. Pendistribusian logistik Pemilu;
5. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS);
6. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
7. Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI;
8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK);
9. Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tingkat TPS dan PPK;
10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
11. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;
12. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
13. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
14. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
15. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca : 3 Pelajar Tawuran Ditangkap di Tangerang
Wewenang
Selama menjalankan tugasnya, Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 memiliki wewenang sebagai berikut:
1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca : Klub Moge Meminta Akses Dapat Melintasi Jalan Tol Seperti di Amerika
Kewajiban
Selain tugas dan wewenang, Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 juga memiliki kewajiban, termasuk:
1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.