3 Pelajar Tawuran Ditangkap di Tangerang
MilenialNews.id – Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap tiga orang pelajar lantaran terlibat tawuran di Kampung Golun, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari.
Tawuran tersebut melukai satu pelajar dari pihak lawan dengan luka tebas senjata tajam di bagian kepala, telinga dan jari tangan pada Senin, 9 Januari 2023, pukul 17.30 WIB.
“Tiga pelajar kita amankan, berperan sebagai pembawa, pemilik dan pelaku pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu, 11 Januari 2023.
Tawuran antar pelajar ini berawal saat para pelaku mendapat pesan di media sosial Instagram untuk datang ke salah satu sekolah di kawasan Salembaran, Teluknaga.
“Kemudian mereka berangkat menggunakan dua motor memenuhi undangan tersebut,” jelas Zain.
Baca: 12 Remaja Termasuk 3 Wanita Gagal Tawuran di Tangerang, Bawa Celurit Panjang Banget
Sesampainya di lokasi, para pelaku kembali menerima pesan grup Instagram-nya bernama STMKAPAL624CKD04, berasal dari pihak lawan bernama YPKB1808COS, berisi ajakan untuk tawuran.
“Karena tidak membawa senjata tajam mereka sepakat tawuran dengan tangan kosong, tapi tidak berlangsung lama, mereka kembali janjian melanjutkan aksinya di depan Air Nav Neglasari,” ujar Kapolres.
Tawuran pun kembali pecah di lokasi, Namun kedua kelompok pelajar tersebut masing masing sudah mempersiapkan senjata tajam.
“Korban ini terpeleset saat berlari, kemudian dibacok oleh para pelaku, beruntung aksi tawuran tersebut segera dibubarkan sejumlah warga yang melihat,” terangnya.
Baca: Bawa Bom Molotov, Empat Remaja hendak Tawuran Diamankan Polsek Jatiuwung
Pihak Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, mendapatkan laporan, langsung mendatangi lokasi tawuran kemudian meminta keterangan dari para saksi termasuk korban di Rumah Sakit.
“Para pelaku langsung kita identifikasi berdasarkan keterangan saksi-saksi, mereka diamankan di sekolahnya kemarin, Selasa (10/1/2023) siang, berikut barang bukti sajam turut diamankan,” tandas Zain.
Lihat: Tawuran Tewaskan Remaja di Tangerang, 3 Pelaku Jadi Tersangka & 2 Pelaku DPO
Kapolres kembali menegaskan, pelaku terancam hukuman pidana Pasal 170 ayat 2 ke-2 atau 351 ayat 2 dan atau pasal 2 Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan mengakibatkan korban terluka menggunakan senjata tajam, pihaknya pun melibatkan unit PPA, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komnas dan Lapas Anak.