Tawuran Tewaskan Remaja di Tangerang, 3 Pelaku Jadi Tersangka & 2 Pelaku DPO

MILENIALNEWS.ID –Miris dilakukan dua kelompok remaja di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang terlibat tawuran hingga mengakibatkan korban jiwa. Dalam kasus ini, pihak kepolisian pun menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka dan dua pelaku lainnya sebagai buronan.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Ruko Blok C No 52, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh pada Sabtu (23/7/2022) dini hari.
Adapun korban tewas dalam aksi tawuran tersebut berinisial RH (23) lantaran mengalami luka bacokan di bagian punggung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengungkapkan, dua dari tiga tersangka yang ditangkap tersebut merupakan anak masih dibawah umur, mereka adalah R (23), DA dan AA (anak berhadapan dengan hukum).
“Masih ada dua orang lagi DPO (daftar pencarian orang), kami sudah ketahui identitasnya. Anggota masih melakukan pencarian di lapangan dengan inisial S dan BU,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).
Zulfan mengungkapkan, aksi tawuran yang dilakukan dua kelompok remaja tersebut berawal dari saling ejek di dunia maya (media sosial). Kemudian, melakukan aksi tawuran di dunia nyata.
“Korban RH meninggal dunia lantaran mengalami empat luka terbuka sabetan senjata tajam di bagian punggung,” jelas Zulfan.
Menurutnya, pengungkapan kasus tawuran remaja ini bukan karena viral, sebab pihak kepolisiab pun memiliki tim cyber yang mengikuti perkembangan media sosial.
Maka, atas pelaporan keluarga korban, tim gabungan Polsek Cipondoh bersama Reserse kriminal (Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak ke lapangan mengungkap para pelaku.
“Terhadap para tersangka, kami jerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP, pidananya 12 tahun penjara,” pungkasnya.