Calon Mertua Indra Kenz Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Alasan Hakim
MilenialNews.id – Calon mertua dari Indra Kenz, Rudiyanto Pey, divonis hukuman empat tahun penjara karena terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang Pembacaan putusan terdakwa Rudiyanto Pey tersebut telah dilaksanakan pada Rabu, 11 Januari 2023, sekitar pukul 16.30 WIB di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Iya betul pembacaan putusan, terdakwa Rudiyanto Pey divonis empat tahun. Sementara tuntutannya 5 tahun,” ujar Arif Budi Cahyono, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, 12 Januari 2023.
1. Alasan hakim beri hukuman lebih rendah dari jaksa
Arif mengungkapkan alasan putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, terdakwa belum sempat menikmat hasil perbuatan kriminalnya.
“Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya,” ungkapnya.
2. Barang bukti akan dikembalikan
Adapun untuk barang bukti tindak pidana Rudiyanto dalam persidangan berupa jam tangan mewah senilai Rp 25 miliar. Nantinya, barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada korban melalui paguyuban.
“Barang bukti berupa jam tangan senilai Rp 25 miliar. Akan dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban,” kata Arif.
3. Indra Kenz divonis 10 tahun
Sebagai informasi, terdakwa kasus penipuan aplikasi trading ilegal Binomo, Indra Kenz, divonis 10 tahun penjara, Senin, 14 November 2022.
Vonis hakim pada Indra Kenz, lima tahun lebih ringan dari tuntutan JPU. Menurut hakim, kondisi Indra Kenz yang sudah dimiskinkan cukup membuat efek jera. Selain itu, putusan memiskinkan Indra Kenz juga telah memenuhi unsur keadilan.
“Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum, karena terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga, hartanya telah dilakukan penyitaan, dan telah dimiskinkan,” tegas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rachman Rajagukguk.
4. Harus bayar denda
Terlebih, selain dijatuhi hukuman 10 tahun, Indra Kenz juga harus membayar denda Rp 5 miliar dari total kerugian Rp 83,36 miliar.
“Maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana amar dalam putusan ini dipandang telah memiliki rasa keadilan penegakan hukum baik terdakwa maupun masyarakat,” jelas hakim.
Diketahui, Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.