Politik

Jokowi Resmi Terbitkan Perppu Gantikan UU Cipta Kerja

MILENIALNEWS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.

Menurut Airlangga, terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, seperti yang terkait dengan ekonomi maupun geopolitik.

Baca juga:  Anggota DPRD Kota Tangerang Harapkan Keadilan Dalam Kebijakan Sekolah dan Makan Bergizi Gratis

“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” jelas Airlangga.

Adapun di sisi geopolitik, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai. “Dan pemerintah menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” tambahnya.

Airlangga menyampaikan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.

Baca juga:  Anggota DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Penambahan Puskesmas 

Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.

Oleh karena itu, keberadaan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.

“Tahun depan karena kita sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen dan ini mengandalkan kepada investasi. Jadi tahun depan investasi kita diminta ditargetkan Rp1.200 triliun. Oleh karena itu, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan. Sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Baca juga:  Ketua DPRD: Peran Serta Masyarakat Kunci Sukses Kemajuan Kota

Kata Airlangga, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini juga sejalan dengan peraturan perundangan-undangan serta berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
38/PUU-VII/2009.

Airlangga menambahkan, Presiden Jokowi telah melakukan konsultasi dengan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait dengan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini.

“Tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button