Indra Kenz Divonis Penjara 10 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
MILENIALNEWS.ID-Terdakwa kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda RpRp 5 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada Indra Kenz selama 10 tahun, denda Rp5 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk saat membacakan sidang putusan.
Vonis yang diberikan hakim tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 15 tahun penjara.
Indra Kenz dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Akibatnya merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.