Tak Sesuai Kebutuhan Pasar Kerja, Pengangguran Indonesia Didominasi Lulusan SMA hingga Sarjana
MILENIALNEWS.ID – Tingginya angka pengangguran masih menjadi persoalan yang belum dapat dituntaskan di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, banyak pengangguran berasal dari lulusan pendidikan tinggi, seperti SMA/SMK, Diploma hingga sarjana.
Menurut dia, penyebab pengangguran dari kalangan SMA/SMK, Diploma hingga Sarjana karena mereka tidak memenuhi kebutuhan pasar.
Ia menyebut, kondisi angkatan kerja Indonesia pada Agustus 2022, penduduk bekerja cenderung tinggi oleh pekerja dengan waktu penuh, sektor informal, dan lulusan SMP ke bawah.
Sedangkan untuk tren penduduk usia kerja sudah mengalami perbaikan pasca-pandemi Covid-19.
“Pekerja di Indonesia ini diisi oleh tenaga kerja dengan pendidikan SMP ke bawah. Sementara kalau kita lihat profil ketenagakerjaan kita, yang menganggur justru banyak berasal tingkat pendidikannya lebih tinggi, yaitu SMA/SMK, diploma, dan sarjana” kata Menaker seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu, 28 Desember 2022.
Baca juga: Kemenhub Hentikan Sementara Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Usai Insiden Dua Pekerja Meninggal
Kondisi ini menyebabkan tantangan tersendiri. Menurut Ida Fauziyah, kehadiran Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi ini penting dalam menjawab tantangan kompetensi angkatan kerja.
“Perpres ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi angkatan kerja Indonesia,” ungkap Ida.
Menaker menjelaskan, prinsip dasar dari revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi ini berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan kewirausahaan.
Menurut Menaker, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melihat dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 68 Tahun 2022 sebagai bagian dari kerangka regulasi UU Cipta Kerja yang isinya poin penting dari Perpres itu berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan kewirausahaan.
“Tadi kenapa yang menganggur itu pendidikannya tinggi karena tidak berkesesuaian dengan kebutuhan pasar kerja,” tuturnya.
Baca juga: Bolos Kerja dan Bandel, Dua Anggota Polres Metro Tangerang Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Menaker mengungkapkan, maksud dari revitalisasi ini adalah bagaimana pendidikan dan pelatihan vokasi bisa menjawab dunia usaha, dunia industri.
Menaker menambahkan, pendidikan dan pelatihan vokasi ini merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan masyarakat.
Selain itu juga berbasis pada kompetensi; pembelajaran sepanjang hayat; dan diselenggarakan secara inklusif.
Dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022, pemerintah mulai merevitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi agar lulusannya berorientasi pada kebutuhan dunia usaha dan dunia industri sehingga nantinya dapat terserap dengan lebih baik.