Hukum dan Kriminal

Bolos Kerja dan Bandel, Dua Anggota Polres Metro Tangerang Diberhentikan Tidak dengan Hormat

MILENIALNEWS.ID–Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua orang anggota Polres Metro Tangerang Kota karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut (disersi).

Kedua anggota tersebut bernama Bripka Erwan Syahri dan Briptu Bayu Gusman. PTDH dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan apel di Halaman Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (19/12/2022) pagi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho usai apel PTDH kepada awak media menjelaskan, pihaknya melaksanakan kegiatan penyampaian keputusan dari pimpinan Polri terkait PTDH terhadap dua anggotanya.

Baca: Liga 1 Indonesia Bergulir Kembali, PT LIB: Terima Kasih Mabes Polri

Baca juga:  Perkaya Ekosistem Teknologi di Digital Hub, Ringkas Resmi Berkantor di BSD City

“Keduanya telah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan PTDH,” ujarnya.

Kedua anggota tersebut di PTDH lantaran meninggalkan tugas selama 30 hari secara berturut-turut alias bolos bekerja dan membandel lantaran sudah beberapa kali mengulangi pelanggaran.

“Mereka sudah kita tanya, namun jawabannya memang salah anggota memang sudah tidak ingin menjadi anggota Polri dan satu anggota lainnya disamping disersi juga telah melakukan beberapa tindakan pelanggaran berulang sampai delapan kali. Kita telah melakukan pembinaan secara maksimal namun yang bersangkutan tidak merubah sikap dan perilakunya, sehingga pimpinan Polri mengambil tindakan tegas ,” paparnya.

Baca juga:  Dukung Inovasi Sekolah Berkelanjutan, Sinar Mas Land Sukses Gelar Festival Sekolah Berhati 2024

Kapolres mengatakan, selama dirinya menjabat Kapolres Metro Tangerang Kota hingga saat ini sudah melaksanakan dua kali upacara PTDH.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat mencoret foto dua anggota Polri yang dilakukan PTDH.

“Sebelumnya ada empat anggota di PTDH dan sekarang dua orang, ini adalah keputusan pimpinan Polri melalui Dewan Pertimbangan Karier (DPK), diputuskan Bapak Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap anggota-anggota yang bermasalah dan sudah tidak dapat dibina lagi,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, bahwa pimpinan tertinggi Polri sudah menggariskan pemberian reward dan punishmant pelaksanaan tugas sehari-hari ini dilaksanakan dengan tegas, adil dan transparan.

Baca: Masyarakat Gelar Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 Wajib Lapor Polisi

Baca juga:  Musim Hujan, Anggota DPRD Kota Tangerang Tampung Aspirasi Penebangan Pohon

“Kita berharap kejadian ini menjadi pembelajaran buat semua anggota, untuk terus meningkatkan pengawasan, introspeksi diri, memperbaiki diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan penyimpangan, sehingga dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat,” tukasnya.

Kapolres juga berharap, seluruh anggota Polres Metro Tangerang Kota khususnya untuk melaksanakan tugas dan kinerja dengan baik.

“Lindungi, ayomi, dan layani masyarakat dengan baik. Teruslah bekerja sebagai pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat supaya kedepan kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat dan akan lebih baik lagi,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button