Metro

Masyarakat Gelar Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 Wajib Lapor Polisi

MILENIALNEWS.ID–Masyarakat Kota Tangerang diminta menyampaikan surat pemberitahuan ke polisi, jika ingin menggelar rangkaian perayaan ibadah Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Diketahui, dalam kegiatan perayaan, Pemkot Tangerang, juga membatasi kegiatan hingga pukul 00.00 WIB mengingat sampai saat ini Kota Tangerang masih PPKM Level 1.

“Pemerintah tidak melarang. Hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian,” kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Jumat (16/12/2022).

Baca juga:  Dorong Inovasi Industri Manufaktur Indonesia, Imajin Resmikan Advanced Manufacturing Center di Biomedical Campus, BSD City

Dia menyebut, ketentuan tersebut, tidak hanya berlaku untuk perayaan malam pergantian tahun. Aturan yang sama juga diterapkan pada momentum Natal.

“Syaratnya mereka menyampaikan surat berkenaan dengan tahun baru, terutama bagi yang ibadah Natal,” kata Arief.

Baca juga: Memasuki Libur Nataru, Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta Siap Beroperasi Kembali

Namun begitu, Arief menegaskan bahwa Pemkot Tangerang, pun masih menunggu arahan lebih dari pemerintah pusat terkait syarat dan ketentuan perayaan malam Natal dan Tahun Baru 2023.

Baca juga:  Tingkatkan Kualitas SDM di Bidang Kesehatan Masyarakat, Sinar Mas Land Bagikan Beasiswa Master of Public Health di Monash University Indonesia

“Juga persiapan tahun baru, kita masih tunggu arahan pemerintah pusat kaitan PPKM, keamanan dan ketertiban,” jelas dia.

Baca juga: Daftar Hari Libur Nataru dan Hari Penting hingga Januari 2023

Dia menyebutkan beberapa lokasi favorit warga Kota Tangerang, untuk berkumpul dalam perayaan tahun baru juga menjadi perhatian pihaknya bersama Kepolisian untuk dilakukan pengamanan dan pemantauan secara langsung.

Baca juga:  Dorong Inovasi Industri Manufaktur Indonesia, Imajin Resmikan Advanced Manufacturing Center di Biomedical Campus, BSD City

Seperti Taman Elektrik, Kawasan Modernland, Alam Sutera, Tangerang City, CBD Ciledug, dan Green Lake dan beberapa tempat favorit lainnya yang kerap dipenuhi warga.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan hal itu. Menurutnya, soal pemberitahuan ke polisi, jika ingin menggelar rangkaian perayaan ibadah Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, bertujuan untuk memudahkan dalam penyiapan pengamanan dan koordinasi agar perayaan nataru berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button