Nasional

Pemerintah Akan Larang Penjualan Rokok Batangan Langsung Ditolak Pengusaha

MILENIALNEWS.ID – Pemerintah akan melarang penjualan rokok batangan. Aturan ini rencananya dituangkan dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.

Proyeksi itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara seperti dilansir dari CNN Indonesia, Senin, 26 Desember 2022.

Adapun larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik.

Baca juga:  Wajib Miliki TDG, Pemkot Tangerang Lakukan Pengawasan Perizinan Gudang

Baca: Waspada! Penyakit Jantung hingga Diatebes Serang Milenial Lebih Cepat

Selain itu, Presiden Jokowi juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.

“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” dikutip dari keppres itu.

Ditolak Pengusaha

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Dorong Pemkot Bikin Acara Skala Nasional

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi tidak sepakat dengan larangan penjualan rokok batangan mulai 2023 tersebut.

“Kami dari Industri Hasil Tembakau (IHT) tidak sependapat terkait larangan penjualan ketengan ini,” kata Benny.

Baca: Masalah Kesehatan yang Sering Menyerang Milenial

Menurut Benny, aturan pelarangan yang digagas oleh Kementerian Kesehatan ini belum tentu bisa sejalan dengan tujuan pemerintah untuk menurunkan prevalensi merokok di usia remaja.

Sebab, pembelian rokok bisa dilakukan anak di bawah umur dengan patungan bersama teman.

“Kalau hal ini ditujukan untuk mencegah anak di bawah umur, beberapa anak dapat bergabung untuk membeli sebungkus rokok,” imbuhnya.

Baca juga:  Perkaya Ekosistem Teknologi di Digital Hub, Ringkas Resmi Berkantor di BSD City

Lihat: Milenial, Kemenko PMK Ingatkan Deteksi Dini Kesehatan Mental

Selain itu, kata dia, aturan ini dinilai justru secara tidak langsung memaksa orang dewasa yang bisanya merokok sedikit menjadi banyak. Pasalnya, konsumen harus membeli rokok sebungkus.

“Selain itu larangan penjualan eceran ini justru akan ‘memaksa’ orang dewasa yang hanya merokok sehabis makan atau mau ke kamar mandi untuk membeli sebungkus rokok. Padahal, mereka biasanya hanya menghabiskan 2-3 batang saja per hari,” paparnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button