Thrifting Merusak Produk Lokal, Kementerian Koperasi dan UKM: Harusnya Dilarang
MilenialNews.id – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) mengecam praktik ‘thrifting’ atau membeli pakaian bekas lantaran dianggap merusak keberadaan produk lokal.
Deputi Bidang UKM Hanung Harimba Rachman menilai praktik thrifting dapat melukai produktivitas UMKM.
Adapun salah satu alasannya, kata Hanung, adalah masyarakat Indonesia yang cenderung suka membeli produk luar negeri, meskipun bukan barang baru.
“Thrifting itu sangat buruk ya bagi UMKM, harusnya itu dilarang,” ujar Hanung di Kemenkop dan UKM dilansir dari Kumparan pada Rabu, 1 Maret 2023.
Baca juga: MUI Tetapkan Es Krim Mixue Halal: Produknya Terjamin Suci
Hanung pun khawatir, produk luar negeri yang dijual dengan harga miring dapat menggerus penjualan produk UMKM.
“Karena memang masyarakat kita masih price sensitive, dan juga ingin produk-produk dari luar negeri, walaupun bekas,” imbuhnya.
Dia menyebutkan, bukan hanya pelaku UMKM saja yang dapat dicederai oleh praktik ini. Industri besar juga akan keberatan jika thrifting merajalela di Indonesia, terutama di sektor manufaktur.
Baca juga: Bangga! Billie Eilish Pakai Outfit Buatan Indonesia
“Saya pikir ini buruk bagi industri kita, tidak hanya untuk UKM sebenarnya, tapi industri besar di bidang manufaktur pun, mereka keberatan ya,” ungkap Hanung.
Adapun pertengahan tahun lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan setidaknya pakaian bekas impor senilai Rp 9 miliar.
Dia menyatakan Kemendag telah memetakan lokasi yang menjadi tempat penimbunan pakaian bekas impor ilegal.
Baca juga: Tekan Inflasi, Arief Minta UMKM Optimalkan Teknologi Digital
“Ini (jumlahnya) 750 bal, kira-kira kalau (pakaian) bekas ini nilainya Rp 8,5 sampai Rp 9 miliar,” kata Zulhas.
Follow Berita MilenialNews.id di Google News