Nasional

MUI Tetapkan Es Krim Mixue Halal: Produknya Terjamin Suci

MilenialNews.idMajelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah menetapkan halal pada produk es krim Mixue.

Keputusan label halal itu dikeluarkan setelah Komisi Fatwa MUI melaksanakan sidang produk halal pada Rabu, 15 Februari 2023 kemarin.

“Produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin,” Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dikutip di laman MUI, Jumat, 17 Februari 2023.

MUI menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Tanggapi Penggunaan RDF

Baca : Siapkan Modal Rp 800 juta, Ini Cara Daftar Franchise Mixue Ice Cream

Asrorun menuturkan, bahan produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI.

Di antaranya semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya.

Ia juga memastikan ketetapan halal MUI terhadap Mixue meliputi semua outlet dan menu.

Baca juga:  Dukung Inovasi Sekolah Berkelanjutan, Sinar Mas Land Sukses Gelar Festival Sekolah Berhati 2024

MUI juga telah menetapkan standar halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu.

Baca : Meningkat 9 Kali Lipat, Jumlah Investor Pasar Modal Didominasi Generasi Milenial

Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengapresiasi langkah manajemen Mixue karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk.

Setelah terbitnya surat Ketetapan halal MUI ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag akan mengeluarkan sertifikat halal terhadap Mixue.

Baca juga:  Perkaya Ekosistem Teknologi di Digital Hub, Ringkas Resmi Berkantor di BSD City

“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,” ujar Miftahul.

Ketetapan Halal merupakan produk MUI pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru.

Ketetapan Halal ini menjadi domain/wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal.

Follow Berita MilenialNews.id di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button