Tips

Sedang Tren, Ini Syarat dan Cara Nikah di KUA

MilenialNews.id – Prosesi menikah merupakan suatu yang sakrat untuk suatu ikatan hubungan sepasang kekasih, yang akan menjalin kehidupan secara sah dan resmi, secara lahir dan batinnya.

Pernikahan juga perlu dijalani dengan matang dan sangat serius untuk membangun sebuah rumah tangga bersama-sama.

Adapun untuk pasangan yang ingin melanjutkan hubungan serius dengan pasangannya adalah melanjutkannya kepada jenjang pernikahan.

Ada beberapa cara dan syarat yang harus diketahui sebelum melaksanakan pernikahan.

Baca juga: Mikha Tambayong dan Deva Mahenra Resmi Menikah

Salah satunya adalah mempersiapkan sejumlah syarat-syarat nikah yang dikeluarkan oleh KUA.

Terdapat aturan yang harus diketahui juga karena persyaratan menikah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 mengenai Pencatatan Pernikahan.

Syarat Menikah di KUA

Adapun beberapa syarat menikah di KUA yang harus kamu penuhi seperti berikut ini:

1. Surat pengantar nikah yang didapatkan dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Tanggapi Penggunaan RDF

2. Fotokopi Akta Kelahiran dari masing-masing calon pengantin.

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari masing-masing calon pengantin dan masing-masing orang tua atau wali.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari masing-masing calon pengantin.

5. Surat rekomendasi nikah yang didapatkan dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang akan melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.

6. Persetujuan dari kedua calon pengantin.

7. Izin tertulis dari orang tua ataupun wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.

8. Izin dari wali jika kedua orang tua ataupun wali calon pengantin telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.

9. Izin dari pengadilan jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.

Baca juga: Ratusan Pelajar Hamil di Luar Nikah, MUI Sebut Kita Gagal Mendidik Anak

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Dorong Pemkot Bikin Acara Skala Nasional

10. Dispensasi dari pengadilan untuk calon suami dan istri yang belum mencapai usia 19 tahun.

11. Surat izin dari atasan ataupun kesatuan jika calon mempelai tersebut berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

12. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bilamana suami yang hendak beristri lebih dari seorang.

13. Akta Cerai dan atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.

14. Akta Kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

15. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar masing-masing calon pengantin.

Cara Nikah di KUA

Jika syarat dari kedua pasangan sudah terpenuhi maka para pasangan bisa mendaftar pernikahan di KUA dengan langkah-langkah berikut:

Baca juga:  Musim Hujan, Anggota DPRD Kota Tangerang Tampung Aspirasi Penebangan Pohon

1. Pertama-tama tentunya pastikan sudah ada surat pengantar pernikahan dari desa/kelurahan yang bisa didapat dari ketua RT.

2. Setelah itu kunjungi kantor desa/kelurahan tersebut dengan membawa surat pengantar pernikahan dari Ketua RT agar mendapatkan surat pengantar pernikahan ke KUA.

3. Jika sudah maka bisa mengunjungi KUA dan mendaftarkan pernikahan dengan menyerahkan syarat nikah di KUA ke petugas.

Lihat juga: Resepsi Pernikahan Kaesang-Erina, Jokowi Minta Maaf kepada Warga Solo

4. Kemudian periksa kembali data-data nikah dari calon pengantin serta wali nikah yang sudah diberikan.

5. Tentukan hari serta waktu akad menikah di KUA.

6. Jika sudah maka pada hari dan waktu akad calon pengantin hanya tinggal mengikuti prosesi dari pernikahan yang ada di KUA seperti membawa orang tua, wali, dan saksi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button