Satpol PP Jaring Dua Pasangan Prostitusi Online
MILENIALNEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menjaring dua pasangan yang bukan suami istri dalam operasi pendidikan prostitusi online, Kamis, 22 Desember 2022.
Penindakan dan penegakan operasi prostitusi online ini sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di wilayah Kota Tangerang.
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menjelaskan, operasi penindakan yang dilakukan anggota Satpol PP berdasar pada informasi masyarakat tentang dugaan adanya tindakan prostitusi terselubung.
“Operasi penindakan dilakukan di sebuah rumah kos yang terindikasi sebagai tempat prostitusi di Kecamatan Karawaci,” terang Sachrudin.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengungkapkan, dari hasil operasi yang dilakukan, pihaknya menjaring dua pasangan bukan suami istri dan dua wanita yang sedang menunggu calon pelanggan.
“Prakteknya dengan menggunakan aplikasi chat online dan juga sosial media,” ungkap Wawan.
Selain itu, lanjut Wawan, keempat wanita yang terdiri dari tiga orang pelaku dan seorang perantara yang kedapatan sedang praktek prostitusi tersebut langsung diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP di kantor Satpol PP Kota Tangerang.
Baca: Cegah Kekerasan Seksual Lewat Pentas Lakon Suara Anak
“Keempat wanita tersebut atas dasar kemanusiaan diizinkan kembali kekeluarganya dengan diberikan beberapa catatan,” katanya.
“Jika hal ini kembali berulang akan ditindak, yaitu akan menyerahkan mereka ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Your enticle helped me a lot, is there any more related content? Thanks! https://accounts.binance.com/en/register?ref=P9L9FQKY