Pengamat Soroti Papan Petunjuk Arah di Jalan Tangerang Jadi Ajang Pungli
MILENIALNEWS.ID – Semrautnya kinerja dinas perhubungan Kota Tangerang terus disoroti pengamat politik dan kebijakan publik Hasanudin Bije. Mulai dari rute jalan yang dianggap berputar-putar hingga mengakibatkan banyak kerugian bagi masyarakat baik dari sisi membuang waktu maupun pemborosan bahan bakar.
“Dishub harus kaji ulang ini, soal rute yang muter muter karna pemborosan waktu dan BBM hinggak merugikan masyarakat,” kata Hasanudin Bije, Kamis (11/8/2022).
Lebih jauh Bije menjelaskan, minimnya rambu dan narka jalan juga menjadi penyebab minimnya penunjang keselamatan pengguna jalan. Bije juga nenduga pemasangan plang petujuk arah yang notabenenya tugas Dishub malah dijadilan ajang pungli.
“Coba aja perhatiakan, plang-plang jalan di sini itu banyak nama perusahaan swasta padahal sudah jelas pembuatan plang itu dibiayai oleh negara,” ketus Bije.
Masih kata Bije, plang petunjuk arah itu yang jelas dibiayai oleh uang rakyat melalui pajak daerah yang dikumpulkan menjadi APBD. Namun dimanfatkan oleh perusahaan besar swasta.
“Seperti Ayodhya, Paramount, Summarecon, Serpong City Paradise, BSD City, Tangcity, RS Sari Asih, RS Mayapada, yang lucunya petunjuk arah ke RS UD Kota Tangerang sendiri tidak tercantum dlm papan yang searah dengan RS Mayapada yang lokasinya di depan lampu merah Modernland”. Ungkap Bije Sengit.
Padahal lanjut Bije, papan petunjuk arah yang di biayai APBD tersebut adalah sebagai pentunjuk arah jalan kesuatu daerah atau petunjuk arah kesebuah perkantoran pemerintahan bukan sebagai sarana iklan nama-nama perusahaan.
“Saya menduga hal ini mereka (Pengusaha.red) lakukan agar terhindar dari pajak reklame, dengan kenakalan para oknum tersebut pemda kehilangan pendapatan dari sumber pajak reklame karna para pengusaha tidak lagi memasang reklame,” ungkap Bije.
Bije menduga pungli yang dilakukan Dishub Kota Tangerang ini sudah sejak lama namun disiplin dan pengawasan internal yg sangat lemah sehingga pungli tsb terus ber jln bertahun tahun.
“Jika terus dibiarkan dugaan pungli tersebut maka sdh menjadi kewajiban Aparat penegak hukum (APH) turut andil dalam menegakan peraturan perundang undangan seperti yang tertuang dlm UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta permenhub no 13 tahun 2014 tentang rambu lalu lintas,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Bije, Dishub Kota Tangerang juga diminta tegas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Seperti adanya kesemrawutan parkir yang berada diseputaran depan dan belakang Mall Tangcity dan didepan kantor BPJS yang saat ini di kelola oleh PT. TNG.
“Itu parkiran motor depan BPJS sampai bahu jalan dan trotoar, sehingga menyulitan pengguna jalan bahkan Kota Tagerang terlihat semrawut,” katanya.
Ia juga meminta kepada pihak PT TNG sebagai pengelola parkir yang lahamnya merupakan aset milik Pemda Kota Tangerang agar tetap menjaga norma dan keindahan kota serta kemyamanan pengguna jalan.
“Kalau Dishub tidak punya kemampuan untuk menegakkan ketertiban dalam pengelolaan parkir dibahu jalan, maka alangkah baiknya menggandeng satpol PP dan pihak kepolisian,” tukasnya.