Hukum dan Kriminal

Narkoba Jaringan Malaysia Senilai Rp 50 Miliar Gagal Beredar di Jakarta dan Tangerang

MILENIALNEWS.ID – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 9.440 butir dan sabu sebanyak 34,5 Kg, yang jika dirupiahkan senilai Rp 50 miliar.

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengungkapkan, kasus peredaran narkotika ini bermula dari penangkapan tersangka A.F dengan barang bukti jenis sabu seberat 2 Kg pada Rabu, 16 Desember 2022, di Tangsel.

“Tersangka A.F mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 Kg didapat dari daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis, 22 Desember 2022.

Baca juga:  Sinar Mas Land & Hongkong Land Luncurkan NavaPark Business Suites, Grand-Scale Workspace Pertama di Kawasan Komersial Premium Paling Strategis di BSD City

Baca: Terlibat Narkotika dan Desersi, Empat Polisi Tangerang Dipecat Tidak Hormat

Setelah menangkap tersangka A.F, kata Sarly, petugas juga mengamankan tersangka R dan B dengan barang bukti sabu seberat 25 Kg dan 9.440 butir ekstasi.

Lebih lanjut Sarly menerangkan, pihaknya mendapat informasi dari tersangka R bahwa barang bukti tersebut didapat dari tersangka N dan S yang masih dalam pencarian orang (DPO).

Baca juga:  DPRD Kalimantan Tengah Belajar Pengelolaan Cagar Budaya Kota Tangerang

“Selanjutnya tim berhasil menangkap tersangka A.S dengan barang bukti sabu seberat 7,5 Kg yang dibungkus teh Guanyinwang,” imbuhnya.

Menurutnya, tersangka A.S mendapat barang bukti dari tersangka DPO yaitu tersangka S di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Baca: Terlibat Peredaran Ganja 39 Kg di Tangsel, 4 Pemuda Dibekuk

“Narkotika jenis ekstasi dan sabu tersebut akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya, jaringan ini dari Malaysia, Medan, Tanjung Balai, Jakarta dan Tangerang,” tuturnya.

Baca juga:  Warga Kelahiran Januari Bisa Daftar Cek Kesehatan Gratis di Kota Tangerang

Atas perbuatannya, tersangka yang telah ditangkap terjerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button