Hukum dan Kriminal

Terlibat Peredaran Ganja 39 Kg di Tangsel, 4 Pemuda Dibekuk

Milenialnews.id-Empat pemuda dibekuk aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) setelah terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja seberat 39 kilogram (kg).

Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi Sarly Sollu mengungkapkan, keempat pelaku yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut berinisial JI (21), AD (19), BM (19), dan FS (25).

Menurutnya, mereka diamankan pada Rabu (20/7/2022), di wilayah Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur.

Sarly menyatakan, keempat tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda. JI sebagai bandar alias pemilik ganja, FS sebagai pengedar, AD dan BM sebagai kurir.

Adapun berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa Jl juga berperan dalam mengendalikan peredaran barang dan pengendalian uang.

Bersama FS, JI mengambil barang haram tersebut seberat 10 kg di wilayah Citeureup, Bogor.

Kemudian Jl bekerja sama dengan AD dan BM membagi narkotika ganja dalam bentuk paket siap edar.

“Selanjutnya menjual sebagian narkotika ganja 10 kg dalam paket siap edar hingga hanya tersisa 91 bungkus ganja siap edar berat bruto 4.116 gram,” kata Sarly dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu (20/7/2022).

Menurutnya, Jl kembali membeli ganja sebanyak 36 balok seberat 34.968 gram untuk dijual kembali.

Atas penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 39 kg, yang terbagi menjadi 36 balok ganja dengan berat 34.968 gram, 91 bungkus ganja siap edar, dan satu unit timbangan digital.

“Di mana narkotika ganja yang berhasil diamankan merupakan jaringan Aceh – Jakarta – Bogor – Tangerang Selatan,” tuturnya.

Hingga saat ini, Sarly menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan, khususnya terhadap satu orang yang kini masih buron.

“Untuk jaringan ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap HD (DPO),” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button