Minimal Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Ini Simulasinya
MILENIALNEWS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama DPR telah memperbarui batas penghasilan kena pajak (PKP). Awalnya, masyarakat yang tidak terkena pajak penghasilan (PTKP) merupakan karyawan dengan gaji sebesar Rp 4,5 juta perbulannya.
Sedangkan dalam regulasi yang baru, kini batas penghasilannya dinaikkan menjadi Rp 5 juta per bulan. Berarti, pekerja dengan gaji minimal Rp5 juta dalam sebulan akan terkena pajak penghasilan (PPh).
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian, aturan itu diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Aturan persentase pengenaan pajak PPh Pasal 21 sebesar 5 persen layer terbawah sendiri sebenarnya masih sama dengan regulasi sebelumnya. Adapun yang berbeda hanya pada pada batas PKP.
Baca: Bapenda Kota Tangerang Ingatkan Wajib Pajak Tuntaskan Pembayaran PBB Jatuh Tempo
“Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Kompas.com, Minggu, 1 Januari 2023.
Pajak penghasilan dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan. Adapun hitungannya, yakni gaji dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), lalu dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21.
Sri Mulyani mencontohkan, untuk pegawai dengan gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara berjumlah Rp 300.000 per tahun alias Rp 30.000 dalam sebulan.
Baca: Media Reklame Tak Bayar Pajak Maupun Tak Berizin di Tangerang Disegel
“Ini penghasilan Rp 60 juta per tahun dikurangi Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5 persen. Ini cuma Rp 300.000 setahun bayar pajaknya,” ungkap Sri Mulyani.
Itu merupakan asumsi perhitungan potongan pajak untuk karyawan yang belum memiliki tanggungan. Bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan seperti anak, ada pengurangan lainnya selain PTKP.
“Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi,” tutur Sri Mulyani.
Aturan baru ini juga menjadi kabar baik bagi pekerja dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan yang sebelumnya gajinya dipotong 5 persen, kini dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP.
Baca: Naik, Ini Rincian Harga Emas dari 1 Gram hingga 1 Kg
“UU HPP ini meringankan Anda Rp 54 juta enggak bayar. Tapi sekarang UU HPP menaikan dari Rp 50 juta ke Rp 60 juta. Sehingga sampai Rp 60 juta pertama anda hanya bayar 5 persen,” terang Sri Mulyani.
Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.
Berikut ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif:
- Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen
- Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen
- Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen
- Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30 persen
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.