Regional

Bapenda Kota Tangerang Ingatkan Wajib Pajak Tuntaskan Pembayaran PBB Jatuh Tempo

MILENIALNEWS.ID-Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengingatkan kepada para wajib pajak untuk menuntaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).

Menurut Kiki, pajak yang telah dibayar masyarakat sangat bermanfaat untuk pembangunan daerah.

“Pajak yang dibayar akan dikembalikan lagi ke masyarakat melalui realisasi program pemerintah daerah. Jadi, membayar pajak daerah ikut membantu program kemajuan pembangunan daerah,” ujarnya, Kamis (17/11/2022).

Kiki mengatakan, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada 30 September 2022. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pemerintah Kota Tangerang.

“Kami mengingat kembali kepada para wajib pajak yang hingga saat ini belum membayar kewajibannya pajak PBB-P2 untuk segera menyelesaikan pembayarannya,” jelasnya.

Adapun peraturan wajib pajak PBB-P2 tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 97 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengelolaan PBB-P2 dan kepada Wajib Pajak.

“Sekarang pembayaran pajak sudah mudah dilakukan. Bahkan sudah bisa menggunakan aplikasi,” katanya.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui konter BJB, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, BJB Digi, Ovo, dan linkaja.

Bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi terkait pajak PBB P2 serta BPHTB dapat datang langsung ke pusat layanan pajak PBB-P2 dan BPHTB di Mall Pelayanan Publik, Unit Pelayanan Teknis Timur, Unit Pelayanan Teknis Barat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button