MilenialNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) mengajak masyarakat untuk melindungi keaslian dokumen penting melalui pelayanan enkapsulasi.
Kepala DPAD Kota Tangerang Engkos Zarkasyi mengatakan, layanan enkapsulasi adalah layanan gratis dari Pemkot Tangerang untuk melindungi dokumen penting masyarakat seperti akta kelahiran, ijazah, dan kartu keluarga dengan cara melapisi dokumen tersebut menggunakan plastik khusus (polyester film).
“Tujuannya adalah untuk menjaga keaslian dan mencegah kerusakan dokumen akibat faktor eksternal seperti air atau bencana,” ujarnya, Selasa, 15 Juli 2025.
Engkos mengungkapkan, layanan ini tersedia di Gedung Perpustakaan atau Gedung Windu Karya Kota Tangerang.
Adapun cara mendapatkan layanannya bisa melakukan pendaftaran melalui bit.ly/EnkapsulasiArsip2025 atau scan QRIS yang tersedia.
“Bawa dokumen asli yang ingin dienkapsulasi (tidak dilaminasi) ke lokasi yang dituju,” katanya.
Arsiparis ahli pertama DPAD Kota Tangerang Reza Pahleva Thamrin menambahkan, proses enkapsulasi dokumen akan dilakukan oleh petugas dan selesai pada hari yang sama.
Reza menerangkan perbedaan enkapsulasi dengan laminasi. Menurutnya, enkapsulasi menggunakan plastik polyester film yang tidak merekat pada dokumen, sehingga dokumen tetap terjaga keasliannya dan mudah dilepaskan jika diperlukan.
Sedangkan laminasi merekatkan plastik pada dokumen dan sulit dilepaskan, berpotensi merusak arsip.
“Manfaat enkapsulasi bisa melindungi dokumen dari kerusakan fisik (air, debu, dll). Menjaga keaslian dokumen. Memudahkan perawatan dan penyimpanan dokumen. Mencegah kerusakan akibat bencana,” katanya.
“Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Kota Tangerang dapat lebih peduli dan menjaga kelestarian arsip keluarga mereka,” imbuhnya.