Lembaga Pemerhati Lingkungan Tantang Menteri LH Tutup Pembuangan Sampah Liar di Tangerang
MilenialNews.id – Non Government Organization Teratai Institute laporkan Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Citra Raya diduga milik PT. Ciputra Development Group, laporan tersebut disampaikan ke Direktur Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, pada Kamis (07/11/2024).
Dalam laporan yang disampaikan, Teratai Institute menduga pihak perusahaan melakukan pembuangan sampah secara sengaja tanpa memperhatikan lingkungan sekitar yang terdampak.
Menurutnya, akibat yang ditimbulkan sangat fatal seperti pencemaran air, udara dan merusak habitat lingkungan hidup disekirarnya.
Ketua Umum Teratai Institute Yanto, menyampaikan bahwa tempat sampah ilegal sangat meresahkan warga.
“Tentu sampah ini berbahaya jika dibiarkan begitu saja, apa lagi jika sampah yang juga berasal dari industri yang ada di kawasan citra raya tersebut juga dibuang bersamaan dengan sampah perumahan,” Kata Yanto Kepada Wartawan.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa Pengelolaan suatu kawasan wajib memiliki pengelolaan sampah atau mengelola sampahnya sscara mandiri.
“Undang-Undang nomor 18 Tahun 2008 menyatakan bahwa pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah, ini sudah jelas perintahnya,” Tegas Yanto.
Dengan demikian, secara jelas pihak pengelola kawasan atau tempat sampah ilegal tersebut dapat dipidanakan sesuai dengan pasal 39 UU tersebut.
Dia juga menyampaikan bahwa yang dilakukan oleh Menteri LH yang gencar melakukan sidak dan penindakan atas tempat sampah ilegal di daerah pain juga bisa dilakukan di kabupaten tangerang.
“Harusnya kalau yang lain bisa di tindak tegas, tempat yang ini juga seharusnya bisa ya,” Tutup Yanto.