Hukum dan Kriminal

JohnLBF Law Firm Dampingi Korban Pencabulan di Tangerang

MilenialNews.id – Seorang ayah sambung berinisial D (38) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak sambungnya yang berstatus di bawah umur berinisial I (9) di rumahnya di kawasan Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Senin (13/1/25).

 

Pengacara korban, Riefqi dari JhonLBF Law Firm mengatakan, saat ini sedang berjalan sidang perdana yang didampinginya di Pengadilan Negeri Tangerang dan Saat ini korban tinggal bersama keluarga pelaku D (38) hingga saat ini mengalami trauma.

Baca juga:  Warga Kelahiran Januari Bisa Daftar Cek Kesehatan Gratis di Kota Tangerang

 

Kasus dugaan pencabulan ini dilakukan oleh pelaku berinisial D (38) selama dua tahun semenjak korban berumur (7) hingga sekarang berumur (9), Pelaku D (38) melakukan aksi bejatnya saat ibu korban tidak ada di rumah dan korban di kuncikan dalam kamar bersama pelaku di dalam serta anak sambung pelaku laki-laki berusia (6) yang kerap disuguhi tontonan pornografi oleh pelaku.

Baca juga:  DPRD Kalimantan Tengah Belajar Pengelolaan Cagar Budaya Kota Tangerang

 

“Korban saat ini perempuan berinisial I (9) sebagai anak sambung perempuan dari pelaku berinisial D (38). Nah, Tapi ada juga korban anak sambung pelaku yang laki-laki disajikan tontonan film dewasa yang tidak pantas, tetapi yang fokusnya dalam persidangan saat ini adalah kasus pencabulan terhadap perempuan anak sambung pelaku D (38)” ungkap Moh Riefqi.

 

“Dalam proses hukum ini kami dari tim hukum JhonLBF Law Firm berharap bagaimana Jaksa nanti menuntut hukuman yang seberat-beratnya dan kita juga meminta kepada Hakim putusan yang seberat-beratnya terhadapat pelaku,” tutup Riefqi.

Baca juga:  Perkuat Kinerja ASN dan Pelayanan Publik, Pj Wali Kota Lantik 14 Pejabat Baru

 

Saat ini Pelaku D (38) sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 76E Jo. Pasal 82 serta Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga lima miliar rupiah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button