Nasional

Hari Musik Nasional, Presiden Jokowi Harapkan Industri Musik Bergairah Usai Pandemi Covid-19

MilenialNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengharapkan dunia musik Indonesia dapat kembali bergairah setelah tiga tahun terkungkung akibat kondisi pandemi Covid-19.

Hal itu dia sampaikan melalui akun media sosialnya dalam rangka memperingati Hari Musik Nasional yang jatuh pada Kamis, 9 Maret 2023.

Jokowi menyebutkan bahwa selama tiga tahun terakhir dunia musik Indonesia tertahan akibat pandemi, sehingga pelakunya mesti memanfaatkan ruang digital untuk tetap berkarya.

Baca juga: Cak Nun Kesambet Ibaratkan Jokowi seperti Firaun, Ini Pernyataan Lengkapnya

“Tiga tahun pandemi, dunia musik Tanah Air bertahan dengan inovasi di ruang digital dan yang menantang kreativitas,” tulis Jokowi dalam akun Twitter resminya, @jokowi.

Baca juga:  Sinar Mas Land Raih Gold Winner di Ajang Penghargaan ICA dan ISDA 2024

Namun, kata Jokowi, insan musik kini dapat berlega hati karena akan ada 3.000 pagelaran seni budaya dan olahraga yang digelar di Indonesia sepanjang 2023. Dia menyebutkan, pada tahun 2023, konser-konser kembali digelar dan perizinannya pun akan dimudahkan.

Baca juga: Fans Arctic Monkeys Asal Indonesia Tak Sengaja Ketemu Alex Turner, Bikin Iri

“Semoga menggairahkan kembali musik Indonesia dan berdampak positif bagi ekonomi nasional,” harapnya.

Seperti biasanya, dalam unggahannya Jokowi juga menyertakan sebuah poster terkait Hari Musik Nasional. Poster ini menggambarkan suasana sebuah pertunjukan musik, di mana terdapat sosok Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menggebuk drum, kucing oranye bermain piano, serta Jokowi yang sedang bernyanyi.

Baca juga:  Wujudkan Pengelolaan Naskah Dinas Terintegrasi, Pemkot Tangerang Siap Gunakan Aplikasi Srikandi

Baca juga: Jason Arday jadi Profesor Termuda di Cambridge, Meski Tak Bisa Baca-Tulis Sampai Usia 18 Tahun

Adapun Hari Musik Nasional ada setelah diterbitkannya Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia keenam pada saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono.

Penetapan tanggal 9 Maret sebagai hari musik nasional karena berdasarkan tanggal lahir dari pencipta lagu Indonesia Raya, W.R Supratman. Meskipun lambat laun muncul keyakinan bahwa W.R Supratman lahir pada 19 Maret 1903 bukan 9 Maret 1903 namun hari musik nasional tetap jatuh pada tanggal 9 Maret.

Baca juga:  Wujudkan Pengelolaan Naskah Dinas Terintegrasi, Pemkot Tangerang Siap Gunakan Aplikasi Srikandi

Baca juga: Peringatan Hari Pers Nasional 2023: Sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia

Menyesuaikan Anggaran yang Ada Hari Musik Nasional ditetapkan sebagai bentuk apresiasi terhadap para musisi dan seniman Indonesia yang melahirkan banyak karya. Dalam Keppres tersebut juga menuliskan bahwa musik merupakan bagian dari ekspresi budaya yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta berperan penting dalam pembangunan nasional.

Follow Berita MilenialNews.id di Google News

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button