Erupsi Gunung Semeru, Lumajang Tetapkan 14 Hari Tanggap Darurat Bencana

MILENIALNEWS.ID–Pemerintah Lumajang menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari pasca-bencana awan panas guguran (APG) Gunung Semeru yang terjadi Minggu (4/12/2022).
Adapun Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi telah menetapkan status gunung semeru naik menjadi Awas level IV. Dengan peningkatan status itu, masyarakat yang berada di zona merah diminta untuk mengosongkan tempat dan mengevakuasi diri di posko pengungsian yang telah disediakan.
“Sejalan dengan peningkatan status aktivitas gunung semeru menjadi awas, saya telah memerintahkan seluruh OPD sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mengkonsolidasi para pengungsi yang tersebar di beberapa tempat dan penyebarannya lebih luas,” ujar Bupati Lumajang Thoriqul seperti dilansir dari Tempo, Senin (5/12/2022).
Ihwal kemungkinan adanya korban, ia mengatakan belum ada laporan jumlah korban maupun laporan kehilangan dari masyarakat.
“Kami belum mendapatkan laporan korban, hanya beberapa yang harus ditangani tim medis. Ada bayi umur beberapa bulan, tetapi sudah mendapatkan penanganan medis di puskesmas,” jelasnya.
Thoriqul Haq juga meminta masyarakat yang berada di posko pengungsian untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang disebarkan oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia mengungkapkan beredarnya informasi yang menyebutkan kawasan relokasi tidak aman dari potensi bencana erupsi Gunung Semeru.
“Hunian relokasi aman, tidak mengikuti aliran lahar. Aliran laharnya tidak ke Sumbermujur, tapi melalui Supiturang, Curahkobokan, Kamar Kajang dan Bondeli,” ungkapnya.
Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati juga menyampaikan bahwa kawasan relokasi Bumi Semeru Damai (BSD) di Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro bukanlah zona merah. Jika terjadi APG Gunung Semeru, kawasan relokasi BSD, hanya terimbas material debu vulkanik.