Cek Daftar Kenaikan UMP 2023 di Seluruh Provinsi
MILENIALNEWS.ID–Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimium provinsi (UMP) untuk tahun 2023 dengan persentase kenaikan di bawah 10%.
Adapun besaran kenaikan UMP ini beragam di setiap provinsi di Indonesia. Mulai dari yang terendah 2,6% yaitu di Papua Barat, hingga yang tertinggi 9,15% di Sumatra Barat.
Penetapan UMP dilakukan dengan mengacu pada Permenaker Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Melalui beleid tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10%.
Lebih rinci, berikut ini daftar lengkap kenaikan UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia:
1. DKI Jakarta: naik 5,6% menjadi (Rp4,9 juta)
2. Jawa Tengah: naik 8,01% menjadi (Rp1,95 juta)
3. Jawa Timur: naik 7,86% menjadi (Rp2,04 juta)
4. Jawa Barat: naik 7,88% menjadi (Rp1,98 juta)
5. DI Yogyakarta: naik 7,65% menjadi (Rp1,98 juta)
6. Banten: naik 6,4% menjadi (Rp2,66 juta)
7. Bali: naik 7,81% menjadi (Rp2,71 juta)
8. NTB: naik 7,44% menjadi (Rp2,37 juta)
9. Aceh: naik 7,8% menjadi (Rp3,41 juta)
10. Sumatera Utara: naik 7,45% menjadi (Rp2,71 juta)
11. Sumatra Barat: naik 9,15% menjadi (Rp2,74 juta)
12. Bangka Belitung: 7,15% menjadi (Rp3,49 juta)
13. Kepulauan Riau: naik 7,51% menjadi (Rp3,27 juta)
14. Riau: naik 8,61% menjadi (Rp3,19 juta)
15. Jambi: naik 9,04% menjadi (Rp2,94 juta) 16. Sumatra Selatan: naik 8,26% menjadi (Rp3,4 juta)
17. Lampung: naik 7,9% menjadi (Rp2,63 juta)
18. Kalimantan Barat: naik 7,16% menjadi (Rp2,60 juta)
19. Kalimantan Selatan: naik 8,38% menjadi (Rp3,1 juta)
20. Kalimantan Tengah: naik 8,8% menjadi (Rp3,18 juta)
21. Kalimantan Timur: naik 6,2% menjadi (Rp3,20 juta)
22. Kalimantan Utara: naik 7,73% menjadi (Rp3,25 juta)
23. Gorontalo: naik 6,74% menjadi (Rp2,98 juta)
24. Sulawesi Utara: naik 5,24% menjadi (Rp3,48 juta)
25. Sulawesi Tenggara: naik 7,10% menjadi (Rp2,75 juta)
26. Sulawesi Selatan: naik 6,9% menjadi (Rp3,38 juta)
27. Papua Barat: naik 2,6% menjadi (Rp3,28 juta)
28. Bengkulu: naik 8,1% menjadi (2,4 juta)
29. Sulawesi Tengah: naik 8,73% menjadi (Rp2,59 juta)
30. Sulawesi Barat: naik 7,2% menjadi (Rp2,87 juta)
31. Maluku Utara: naik 4% menjadi (Rp2,97 juta)
32. Maluku: naik 7,39% menjadi (Rp2,81 juta)
33. NTT: naik 7,54% menjadi (Rp2,12 juta)
34. Papua: naik 8,50% menjadi (Rp3,86 juta)