Wanita Tewas di Sungai Cisadane Dibunuh WNA Srilangka, Ini Motifnya
MILENIALNEWS.ID – Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus mayat wanita yang ditemukan mengambang di Sungai Cisadane, Kampung Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Mayat wanita bernama Elis Sugiarti (49) tersebut merupakan korban pembunuhan. Jasad warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ini ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tangan terikat lakban pada Rabu, 24 Desember 2022.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi mengatakan, tersangka pembunuhan tersebut merupakan warga negara asing (WNA) asal Srilangka berinisial SRH.
Kapolres menjelaskan, awal pengungkapan dan penangkapan tersangka SRH ini berdasarkan laporan orang hilang di Polres Tangerang Selatan.
“Pada Rabu (14/12/2022), petugas mendapat informasi bahwa di Polres Tangerang Selatan menerima laporan orang hilang atas nama Elis Sugiarti tertanggal 9 Desember 2022,” ungkap Zain dalam konferensi pers, Jumat, 30 Desember 2022.
Selanjutnya, pihak kepolisian menghubungi suami korban beserta keluarganya untuk datang ke RSUD Kabupaten Tangerang. Dari hasil pencocokan ciri-ciri korban seperti tato kupu-kupu, kalung emas, serta pakaian, ternyata identik dengan korban.
“Diketahui korban meninggalkan rumah di Taman Rempoa Indah dengan menggunakan mobil Honda HRV B 1012 DFQ dengan tujuan ke Perumahan Grand Pinang Senayan, Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan merupakan rumah milik korban yang disewa oleh WNA Srilangka SRH,” ungkapnya.
Zain menyebut, korban mendatangi tersangka untuk menanyakan kebenaran bahwa tersangka akan membeli rumah yang dikontrakan korban kepada tersangka.
Adapun saat diamankan, awalnya tersangka SRH tidak kooperatif, tetapi setelah ditunjukkan bukti-bukti yang mengarah kepadanya, barulah tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Tersangka ini awalnya tidak kooperatif, setelah ditunjukkan bukti antara lain rekaman CCTV daerah sekitar Bandara Soekarno Hatta, CCTV Bintaro Trade Center, CCTV Fresh Market Bintaro dan handphone-nya, barulah SRH mengakui telah membunuh korban, motifnya ingin menguasai barang berharga milik korban,” ungkap Zain.
Kepada petugas, tersangka mengakui telah menjual mobil korban ke tersangka AM alias Sion dan MK di wilayah Solo, Jawa Tengah, tetapi jam tangan Rolex milik korban masih dalam pencarian polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
“Terhadap penadah barang milik korban kita ancam pasal 480 KUHP,” pungkasnya.
I am a website designer. Recently, I am designing a website template about gate.io. The boss’s requirements are very strange, which makes me very difficult. I have consulted many websites, and later I discovered your blog, which is the style I hope to need. thank you very much. Would you allow me to use your blog style as a reference? thank you!