Regional

Wajib Miliki TDG, Pemkot Tangerang Lakukan Pengawasan Perizinan Gudang

MilenialNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) melakukan pengawasan terhadap perizinan gudang, yang berada di wilayah Kota Tangerang, Kamis (5/12/24).

 

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Shandy Sulaeman mengatakan, dalam pengawasan perizinan gudang ini, salah satunya pemeriksaan kepemilikan Tanda Daftar Gudang (TDG). Kegiatan ini, digelar secara kolaborasi bersama DPMPTSP Kota Tangerang selaku pihak yang mengeluarkan TDG tersebut atas kewenangan penerbitan dari Wali Kota.

Baca juga:  Proses yang Bikin Layanan PBG di Kota Tangerang Maksimal 10 Jam Selesai

 

“Setiap pelaku usaha yang memiliki gudang atau pemilik gudang diwajibkan memiliki izin TDG. Adanya TDG ini berperan strategis dalam pengembangan perusahaan sebagai tanda bukti kepemilikan bahwa perusahaan telah didaftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi di daerah,” jelas Shandy.

 

Ia pun menjelaskan, kegiatan pemeriksaan kepatuhan gudang ini dilakukan secara berkala. Yakni, guna memastikan bahwa gudang-gudang yang beroperasi mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk soal izin usaha dan kelayakan bangunan.

Baca juga:  DPRD Kota Tangerang Resmi Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

 

“Pengawasan ini juga bertujuan untuk menghindari potensi pelanggaran yang dapat merugikan konsumen dan lingkungan. Serta memastikan tidak adanya praktik penyalahgunaan perizinan yang dapat menyebabkan penyimpangan distribusi barang,” katanya.

 

“TDG yang terdaftar dengan baik diharapkan dapat mendukung kelancaran rantai pasokan dan distribusi barang secara efisien dan sesuai regulasi,” sambungnya.

 

Kata Shandy, jika pemilik gudang sudah mendaftarkan TDG ini, maka mereka secara rutin menyampaikan kondisi riil gudang mereka. Sementara, dari Pemerintah Kota Tangerang bisa mengetahui keluar masuknya barang yang ada di gudang tersebut untuk masyarakat Kota Tangerang.

Baca juga:  DPRD Kota Tangerang Resmi Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

 

“Para pemilik gudang yang belum mendaftarkan TDG, Tim DPMPTSP akan langsung melakukan pendampingan untuk proses pendaftaran TDG secara langsung. Ini sebagai salah satu langkah memudahkan para pengusaha gudang-gudang tersebut,” tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button