Viral Ustazah Disawer Layaknya Biduan, MUI Angkat Bicara
MilenialNews.id – Viral video seorang ustazah disawer oleh sejumlah penonton layaknya biduan saat sedang Tilawatil Qur’an.
Video tersebut viral dan ditonton sebanyak 48,8 ribu kali usai diunggah oleh Ustaz Hilmi Firdausi dalam akun Twitternya @Hilmi28.
Dalam video itu, tampak ustazah yang diketahui bernama Hj. Nadia Hawasy dinarasikan dari Tangerang-Banten sedang khusyuk membaca Alquran.
Namun, di tengah-tengah lantunan, beberapa pria maju ke depan panggung dan menyawer Hj. Nadia dengan melayangkan uang dari atas ke bawah bak saweran penyanyi dangdut. Bahkan, ada yang menyelipkan uang di kerudung ustazah tersebut.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, KH M Cholil Nafis, pun merespons video viral tersebut.
Menurut dia, tindakan tersebut salah dan dinilai tidak menghormati majelis. Bahkan, dia menyebut menyawer kepada qoriah merupakan perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan.
“Ini cara yang salah dan tak menghormati majelis. Perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan. Hentikan acara dan perbuatan seperti ini,” ujar Cholil dikutip dari akun Twitternya @cholilnafis melalui Okezone, Kamis, 5 Januari 2023.
Lebih lanjut, Rais Syuriyah PBNU meminta kepada ulama dan tokoh masyarakat agar menolak tindakan penyaweran. Serta menganggap hal itu adalah tradisi tidak baik karena jelas bertentangan dengan ayat yang dibaca oleh qoriah.
“Mohon ulama dan tokoh masyarakat menolak ini dan jangan menganggap ini tradisi yang baik. Jelas cara ini bertentangan dengan ayat-ayat yang dibaca qoriah,” jelasnya.
Dia menyarankan agar qoriah dapat mengambil tindakan tegas dengan berhenti membaca. Hingga dilarang oleh panitia maupun keluarga qoriah.
“Harus dilarang oleh panitia, dan qariah mengambil tindakan berhenti membaca sebagai protes, bahkan keluarganya bisa mencegahnya,” katanya.
Viral di media sosial (medsos), seorang ustazah disawer oleh sejumlah penonton saat sedang melakukan tilawatil Qur’an di salah satu acara maulid Nabi Muhammad SAW beberapa waktu lalu.