Hukum dan Kriminal

Sudah 10 Kali Beraksi di Ciledug, Dua Tersangka Spesialis Curanmor Bersenpi Dibekuk Polisi dan Warga

MILENIALNEWS.ID–Dua tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah 10 kali beraksi di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, dibekuk pihak kepolisian bersama warga.

Keduanya kedapatan warga saat tengah beraksi menggasak sepeda motor di kawasan Jalan Raden Fatah Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug pada Senin (28/11/2022) pagi.

Pada saat warga mengejar pelaku, patroli polisi dari Polsek Ciledug melintas, sehingga akhirnya pelaku curanmor tersebut dapat ditangkap.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, awalnya tim opsnal melakukan patroli gangguan keamanan ketertiban masyarakat dan antisipasi curanmor di wilayah hukum Polsek Ciledug.

Pada saat melintas di tempat kejadian perkara, polisi patroli itu melihat sejumlah warga sedang mengejar dua orang pria yang menggunakan sepeda motor, karena terpergok melakukan curanmor.

“Kedua tersangka ini berinisial U (33) dan MRN (23) kedapatan tengah mendorong motor korban DNS yang tengah terparkir dihalaman depan rumahnya,” ungkap Zain, Rabu (30/11/2022).

Ia melanjutkan, petugas dengan sigap dan merespons cepat dengan melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka dibantu warga. Sebab, kunci motor saat itu sudah dalam keadaan rusak dan motor siap dinyalakan untuk dibawa kabur oleh kedua tersangka.

“Saat hendak kabur dengan motor curiannya, anggota Polsek Ciledug dengan sigap menyergap dan berhasil mengamankan satu tersangka,” terangnya.

Zain menambahkan, salah satu tersangka yang menunggu tak jauh dari lokasi berupaya kabur dari sergapan petugas, tersangka berlari ke arah perumahan, hingga akhirnya berhasil ditangkap dengan bantuan sejumlah warga.

“Dari kedua tersangka, kita mengamankan barang bukti sepeda motor, kunci letter T, sebilah pisau, dan senjata api jenis revolver berisi 5 peluru. Sementara dari hasil pemeriksaan kedua tersangka ini mengaku telah melakukan curanmor di wilayah hukum Polsek Ciledug sebanyak 10 kali,” urainya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku spesialis curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button