Sadis! Komplotan Begal Beraksi di Tangerang Sabet Korban Sampai Buta
MILENIALNEWS.ID – Aksi sadis dilakukan komplotan begal yang melakukan kejahatan di Kota Tangerang sampai mengakibatkan korbannya mengalami kebutaan lantaran salah satu matanya disabet dengan senjata tajam.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 16 Juli 2022 di kawasan Neglasari, Kota Tangerang. Adapun sebanyak enam pelaku telah berhasil ditangkap pihak Kepolisian.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari enam pelaku tersebut, empat di antaranya masih di bawah umur, sedangkan pelaku dewasa berinisial F (20) dan D (22).
Aksi para pelaku dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB di depan gang Kantor Kelurahan Selapajang, Jalan M. Suryadarma, Kelurahan Karang Selapajang, Kecamatan Neglasari.
“Saat malam kejadian itu korban bersama teman lainnya sedang berkendara kemudian kehabisan bensin. Saat menuntun menuju pom bensin tiba-tiba, didatangi rombongan kurang lebih tiga sepeda motor berboncengan tiba-tiba memepet korban dan melakukan pembacokan menggunakan celurit,” katanya dalam konferensi pers di Polsek Neglasari, Senin (25/7/2022)
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku membegal korban berinisial AS. Lalu, para pelaku membacok korban dengan celurit yang mengenai salah satu mata korban, hingga menyebabkan kebutaan.
“Sehingga korban terjadi kerusakan dibagian matanya dan berpotensi mengalami kebutaan,” tuturnya.
Adapun atas laporan pihak korban, Tim Reskrim Polsek Neglasari pada Kamis 21 Juli 2022, berhasil mengendus lokasi persembunyian komplotan pelaku begal sadis ini.
“Mereka ditangkap di lokasi tongkrongannya, di daerah Cengklong, Kosambi, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dengan rincian empat pelaku melakukan di Neglasari dan dua pelaku lainnya ikut melakukan pembegalan wilayah di Teluknaga,” paparnya.
Ternyata, aksi pelaku tak hanya dilakukan di Neglasari, tetapi di wilayah Tangerang lainnya.
Mereka melakukan begal ponsel di lima lokasi sekaligus, tempat kejadian perkara (TKP) tersebut dilakukan di wilayah Teluknaga, Pakuhaji dan Sepatan.
“Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara, dan kasus ini masih terus kami kembangkan,” tuntasnya.