Hukum dan Kriminal

Putusan MA: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung

MilenialNews.id – Ferdy Sambo lolos hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brgadir N. Yosua Hutabarat. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo.

“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA seperti dikutip, Selasa, 8 Agustus 2023.

Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dan memutuskan putusan hukuman mati Ferdy Sambo.

Baca juga:  Sinar Mas Land Luncurkan The Exquis Lifestyle Park, Produk Komersial Modern Terbaru di BSD City

Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

Permohonan kasasi Putri Candrawathi ditolak oleh MA. MA hanya mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Baca juga:  Pasien Sangat Terbantu dengan Kehadiran Poliklinik Sore RSUD Kota Tangerang

“Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” demikian putusan yang disampaikan MA.

Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh PT DKI Jakarta.

Follow Berita MilenialNews.id di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button