Regional

Pemkot Tangerang Normalisasi Saluran Air dan Akses Jalan Pasar Anyar

Kegiatan normalisasi fungsi saluran dan jalan di area Pasar Anyar sudah selesai dan berlangsung dengan lancar

MilenialNews.id – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan normalisasi fungsi saluran dan jalan di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Kamis, 27 April 2023.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono.

Dia menjelaskan, pihaknya melalui Bidang Operasi dan Pemeliharaan (OP) berupaya mengembalikan fungsi saluran dan jalan di kawasan tersebut.

Kegiatan ini dimulai sejak H-7 Lebaran 2023 yang diawali dengan sosialisasi kepada pedagang maupun masyarakat setempat.

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Dorong Pemkot Bikin Acara Skala Nasional

Adapun eksekusinya, kata dia, dilakukan pada H+2 Lebaran dengan melibatkan petugas Satpol PP, Dishub, Disbudpar, TNI dan Polri.

“Alhamdulillah, hari ini kegiatan normalisasi fungsi saluran dan jalan di area Pasar Anyar sudah selesai dan berlangsung dengan lancar. Kami mengucapkan terima kasih kepada pedagang maupun masyarakat yang telah mendukung kegiatan ini,” ujar Ruta, Kamis, 27 April 2023.

Sekretaris Dinas PUPR Kota Tangerang Ahmad Sajari menuturkan, sebelum dilakukan normalisasi, selama ini fasilitas saluran air dan akses jalan tidak berfungsi secara optimal lantaran adanya dampak dari aktivitas perdagangan.

Baca juga:  Perkaya Ekosistem Teknologi di Digital Hub, Ringkas Resmi Berkantor di BSD City

“Bahkan sebelumnya ada bangunan permanen. Maka, kami mengembalikan seluruh fungsi dalam rangka memberikan kenyamanan,” katanya.

Terkait saluran air, lanjut dia, harus dilakukan penanganan normalisasi dalam rangka mencegah genangan dan banjir. Sementara terkait pengembalian fungsi akses jalan, dalam rangka memberikan fasilitas yang nyaman.

“Semua ini dilakukan dalam rangka kepentingan umum,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang OP Dinas PUPR Kota Tangerang Dody Adriansyah menambahkan, pihaknya tidak melarang aktivitas perdagangan selagi ditempat yang sesuai dengan peruntukkannya dalam hal ini area yang difasilitasi oleh PD Pasar Kota Tangerang.

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Tanggapi Penggunaan RDF

“Berdagang silakan saja. Kami tidak melarang, tapi harus sesuai tempatnya. PD Pasar kan sudah menyiapkan tempat berjualan,” ungkapnya.

Selain itu, Dody mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan. “Kami berharap pedagang maupun pembeli bisa menjaga lingkungan. Jadi, jangan sampai membuang sampah sembarangan,” pungkasnya.

Follow Berita MilenialNews.id di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button