Hukum dan Kriminal

Menang Persidangan, Richard Lee Tak Akan Memaafkan Kartika Putri

MILENIALNEWS.ID-Youtuber dr. Richard Lee bebas dari status tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan ilegal akses yang dilayangkan Kartika Putri.

Hal itu berdasarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/11/2022), yang teregister dengan nomor 99/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL.

Richard Lee mengungkapkan, dirinya tak akan memaafkan Kartika Putri dan tidak akan membalasnya. Ia mengaku, malas memperpanjang kasus ini.

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD: Tingkatkan Program  Kemudahan untuk Pelaku Usaha

“Saya pun sudah malas untuk memperpanjang, kecuali kuasa hukum saya berkata lain. Tapi yang jelas saya tidak akan memaafkan, dan saya yakin ada hukum yang lebih tinggi dari di dunia,” ungkap Richard Lee, dikutip dari radarkudus, Kamis (17/11/2022).

Richard Lee mengaku sangat senang setelah dua tahun menanggung malu atas statusnya sebagai tersangka di dua kasus berbeda.

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD: Tingkatkan Program  Kemudahan untuk Pelaku Usaha

“Bayangkan selama dua tahun ini, saya dan keluarga menanggung malu. Saya dibilang tersangka dari dua kasus berbeda,” kata Richard Lee.

Adapun perseteruan keduanya bermula saat Kartika Putri melaporkan Richard Lee dengan tuduhan pelanggaran UU ITE yang atas dugaan pencemaran nama baik oleh artis Kartika tahun 2021 yang lalu.

Richard membahas salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya lewat kanal YouTube-nya. Ternyata, produk yang dimaksud Richard dalam videonya pernah dipromosikan oleh Kartika Putri. Richard kemudian disomasi oleh Kartika.

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD: Tingkatkan Program  Kemudahan untuk Pelaku Usaha

Ia lalu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka jika video yang dibuatnya menyinggung sang artis. Setelah menyampaikan permintaan maaf, Richard Lee justru dilaporkan Kartika Putri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button