Melanggar SOP dan Indisipliner Usai Kawal Habib Bahar, Tiga Avsec Bandara Soekarno-Hatta Kena Sanksi Terberat

MilenialNews.id – Tiga petugas Aviation Security (Avsec) dinilai telah melakukan pelanggaran Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP) dan tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. PT Angkasa Pura II pun memberikan sanksi terberat kepada mereka.
Ketiga petugas Avsec tersebut dikenakan sanksi usai menjemput dan mengawal serta mencium tangan Habib Bahar bin Smith saat turun dari pesawat pada Jumat, 3 Maret 2023.
“Ketiga avsec tersebut melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec,” ujar SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 3 April 2023.
PT AP II menyatakan bahwa setiap personel Avsec harus selalu mematuhi SOP. Di mana, SOP dari petugas Avsec adalah memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.
“Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan,” tambahnya.
Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja terhadap ketiga avsec tersebut.
“Kami tegaskan bahwa, tindakan atau sanksi yang diberikan terhadap mereka telah sesuai dengan aturan perusahaan yang mempekerjakan ketiga Avsec tersebut,” ujar M Holik Muardi.
M Holik menambahkan, tindakan tegas terhadap ketiga Avsec tersebut juga sebagai peringatan kepada personel Avsec lainnya agar selalu mematuhi SOP yang ditetapkan oleh perusahaan.
Follow Berita MilenialNews.id di Google News