Malaysia Temukan Perkampungan Ilegal Warga Indonesia di Pelosok Hutan, 67 Orang Ditahan dan Menolak Pulang
MilenialNews.id – Heboh kabar ditemukannya sebuah perkampungan yang berisikan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak mengantongi dokumen resmi di Wilayah Negeri Sembilan, pada awal Februari 2023 lalu. Ya, kampung ilegal yang berada di pelosok hutan dan cukup terisolasi ini ditemukan pemerintah Malaysia.
Direktur Imigrasi Negeri Sembilan Kenneth Tan Ai Kiang menerangkan, timnya harus berjalan 1,2 km melalui hutan sebelum mereka mencapai daerah tersebut.
Namun, di dalamnya terdapat beberapa fasilitas seperti sekolah dengan kurikulum Indonesia.
“Desa itu ditenagai oleh beberapa generator karena terletak di daerah terpencil,” katanya dalam keterangan kepada The Star, dilansir dari CNBC, Senin, 13 Februari 2023.
Baca juga: Arti Penting Taiwan Bagi Indonesia
Tan mengatakan, Imigrasi dibantu oleh tim dari Pasukan Operasi Umum, Departemen Registrasi Nasional dan Pasukan Pertahanan Sipil.
Adapun pihak berwenang telah melakukan pengawasan di daerah tersebut selama sebulan sebelum mereka memutuskan untuk bertindak.
Dalam operasinya, pihaknya menahan warga dengan usia antara dua bulan dan 72 tahun. Sebelas dari mereka yang ditangkap adalah laki-laki, 20 perempuan dan sisanya anak-anak.
Selain itu, petugas berwenang juga menyita beberapa alat-alat berbahaya dari para WNI itu seperti tombak dan parang.
“Kami percaya mereka memilih daerah itu untuk pemukiman mereka dengan pemikiran bahwa mereka dapat menghindari deteksi,” paparnya.
Dalam keterangan terbaru, Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) pada Rabu, 8 Februari 2023, memaparkan bahwa para WNI itu tidak berniat kembali ke Indonesia. Sebaliknya, mereka ingin agar terus tinggal di Malaysia.
Baca juga: Dinas PerindagkopUKM Kota Tangerang Temukan Kosmetik Tidak Terdaftar
Agar mereka tidak kembali, pihak Pemerintah Malaysia juga telah melakukan pemusnahan kampung tersebut.
“Selama operasi, JIM berhasil menangkap total 67 WNI karena tidak memiliki dokumen identitas, overstay dan pelanggaran lainnya yang melanggar UU Keimigrasian 1959/63, UU Paspor 1966 dan Peraturan Keimigrasian 1963,” tulis lembaga resmi itu dalam akun Facebook-nya.
Follow Berita MilenialNews.id di Google News