Konten Viral

Malaysia Temukan Perkampungan Ilegal Warga Indonesia di Pelosok Hutan, 67 Orang Ditahan dan Menolak Pulang

MilenialNews.id – Heboh kabar ditemukannya sebuah perkampungan yang berisikan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak mengantongi dokumen resmi di Wilayah Negeri Sembilan, pada awal Februari 2023 lalu. Ya, kampung ilegal yang berada di pelosok hutan dan cukup terisolasi ini ditemukan pemerintah Malaysia.

Direktur Imigrasi Negeri Sembilan Kenneth Tan Ai Kiang menerangkan, timnya harus berjalan 1,2 km melalui hutan sebelum mereka mencapai daerah tersebut.

Namun, di dalamnya terdapat beberapa fasilitas seperti sekolah dengan kurikulum Indonesia.

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Tanggapi Penggunaan RDF

“Desa itu ditenagai oleh beberapa generator karena terletak di daerah terpencil,” katanya dalam keterangan kepada The Star, dilansir dari CNBC, Senin, 13 Februari 2023.

Baca juga: Arti Penting Taiwan Bagi Indonesia

Tan mengatakan, Imigrasi dibantu oleh tim dari Pasukan Operasi Umum, Departemen Registrasi Nasional dan Pasukan Pertahanan Sipil.

Adapun pihak berwenang telah melakukan pengawasan di daerah tersebut selama sebulan sebelum mereka memutuskan untuk bertindak.

Dalam operasinya, pihaknya menahan warga dengan usia antara dua bulan dan 72 tahun. Sebelas dari mereka yang ditangkap adalah laki-laki, 20 perempuan dan sisanya anak-anak.

Baca juga:  Wajib Miliki TDG, Pemkot Tangerang Lakukan Pengawasan Perizinan Gudang

Selain itu, petugas berwenang juga menyita beberapa alat-alat berbahaya dari para WNI itu seperti tombak dan parang.

“Kami percaya mereka memilih daerah itu untuk pemukiman mereka dengan pemikiran bahwa mereka dapat menghindari deteksi,” paparnya.

Dalam keterangan terbaru, Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) pada Rabu, 8 Februari 2023, memaparkan bahwa para WNI itu tidak berniat kembali ke Indonesia. Sebaliknya, mereka ingin agar terus tinggal di Malaysia.

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Dorong Pemkot Bikin Acara Skala Nasional

Baca juga: Dinas PerindagkopUKM Kota Tangerang Temukan Kosmetik Tidak Terdaftar

Agar mereka tidak kembali, pihak Pemerintah Malaysia juga telah melakukan pemusnahan kampung tersebut.

“Selama operasi, JIM berhasil menangkap total 67 WNI karena tidak memiliki dokumen identitas, overstay dan pelanggaran lainnya yang melanggar UU Keimigrasian 1959/63, UU Paspor 1966 dan Peraturan Keimigrasian 1963,” tulis lembaga resmi itu dalam akun Facebook-nya.

Follow Berita MilenialNews.id di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button