Hukum dan Kriminal

Lindungi Kerja Jurnalistik, Dewan Pers Teken MoU dengan Polri

MILENIALNEWS.ID – Dewan Pers melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polri untuk menjamin kerja jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Pelaksana tugas Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya mengungkapkan, penandatanganan perjanjian yang dilakukan di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis 10 November 2022, ini merupakan tindaklanjut dari MoU yang dilakukan Dewan Pers dengan Polri. MoU ini sebelumnya telah dilakukan Dewan Pers saat diketuai M. Nuh dan almarhum Azyumardi Azra.

Baca juga:  Dukung Inovasi Sekolah Berkelanjutan, Sinar Mas Land Sukses Gelar Festival Sekolah Berhati 2024

“Hari ini Dewan Pers dengan Bareskrim Mabes Polri menandatangani perjanjian kerja sama tindak lanjut turunan dari MoU antara Dewan Pers dengan Polri,” kata Agung dilansir dari Tempo, Jumat (11/11/2022).

Penandatangan nota kesepahaman ini dilakukan karena jurnalis ketika bertugas sering mendapatkan persoalan di lapangan. Apalagi dalam pekerjaannya, jurnalis juga sering dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Ini langkah konkret menjamin kerja-kerja jurnalistik teman-teman pers, di mana selama ini sering kali menjadi persoalan, ketika teman-teman melakukan kegiatan jurnalistik kemudian dari tulisannya dianggap merugikan para pihak bisa perorangan lembaga, dan institusi,” jelasnya.

Baca juga:  Wajib Miliki TDG, Pemkot Tangerang Lakukan Pengawasan Perizinan Gudang

Anggota Komisi hukum Dewan Pers Arif Zulkifli mengungkapkan, penandatangan nota kesepahaman ini adalah tentang perlindungan pers. Perjanjian kerja sama ini lebih mendetailkan MoU yang sebelumnya pernah dilakukan.

Pada perjanjian ini, dijelaskan Arif, permasalahan mengenai jurnalis akan diserahkan pada Dewan Pers. Mengenai masalah jurnalis, Polri tidak diperkenankan untuk menangani masalah tersebut.

Baca juga:  Musim Hujan, Anggota DPRD Kota Tangerang Tampung Aspirasi Penebangan Pohon

“Yang paling penting adalah kesepakatan bersama kalau ada pengaduan masyarakat kepada pers yang menyangkut kerja jurnalistik itu dikembalikan kepada Dewan Pers. Polisi nggak boleh tanganin. Itu ke Dewan Pers untuk diperiksa benarkah ini merupakan karya jurnalistik sesuai kriteria di UU,” katanya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button