Lima Fakta Penangkapan Rafael Alun soal Kasus Gratifikasi
MilenialNews.id – Mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi yang dilakukannya selama kurun waktu 2011-2015.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan untuk kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
“RAT disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” papar Firli, dalam konferensi pers, dikutip Selasa, 4 April 2023.
“Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” imbuhnya.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini lima fakta penahanan Rafael yang ditegaskan oleh KPK:
1. Mulai terima gratifikasi di 2011
Dari hasil penyelidikan, KPK temukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Rafael. Dalam hal ini, Rafael diciduk akibat tuduhan gratifikasi.
“KPK terus kerja keras untuk kumpulkan bukti dalam rangka mengungkapkan terangnya peristiwa pidana tersebut dan akhirnya kita temukan tersangka dan sore ini kita umumkan,” kata Firli.
Sebelumnya, saat KPK telah menetapkan Rafael dengan status tersangka. Dalam penetapan ini, Rafael Alun telah menerima gratifikasi selama periode 2011-2023.
Bahkan, KPK memastikan telah mengantongi dua alat bukti dari perbuatan pidana Rafael.
2. Pengeledahan KPK
Adapun, alat bukti tersebut diperoleh KPK dari tim penyidik. Firli mengungkapkan tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah kediaman RAT yang beralamat di Jl. Simprug Golf, Jakarta Selatan. Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
Adapun, barang-barang tersebut sempat ditunjukkan oleh KPK pada konferensi pers. Tampak ada berbagai tas mewah bermerek Hermes, Dior, Channel hingga Louis Vuitton.
Disamping itu, turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 Miliar yang tersimpan dalam safe deposit box disalah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang euro.
3. Kenaikan harta kekayaan
Rafael Alun diketahui mencatatkan peningkatan harta kekayaan yang fantastis saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.
Firli menjelaskan, jabatan itu ia emban sejak 2011-2015. Dengan jabatannya tersebut, Firli menduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. Akibatnya, harta RAT naik pesat setelahnya.
Berdasarkan statistik harta LHKPN nya, Firli mengatakan, terlihat kekayaan RAT saat awal dilantik pada 2011 sebanyak Rp 20,5 miliar. Lalu, setelah 8 tahun berikutnya, harta kekayaannya meningkat menjadi Rp 44,8 miliar dan pada 2020 menjadi Rp 55,65 miliar.
“Terus berlanjut, tadi sempat saya hitung sampai 8 tahun itu meningkat sekitar Rp 24 miliar,” ujar Firli.
“Jadi ini data yang kita dapatkan di mana 2019, 2015, dan 2012 semuanya kelihatan ini saya kira sebagai informasi tambahan,” tutur Firli.
RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT AME atau Artha Mega Ekadhana. Perusahaannya itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Adapun, menurut Firli, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak.
“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME,” ungkap Firli.
Sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME.
4. Bisa dimiskinkan
KPK memastikan pihaknya akan menindaklanjuti berbagai temuan awal agar tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
“TPPU ini penting karena dengan TPPU itu kita akan mendapatkan aset recovery dan pendapatan keuangan negara. Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya dia dihukum tapi koruptor sangat takut dimiskinkan,” jelas Firli.
“Karena itu saya sepakat dengan teman-teman kita terapkan TPPU tapi kita lihat perkembangannya,” tegas Firli.
5. Penjara 5 Tahun
Firli memperkirakan bahwa RAT terancam hukuman pidana 5 tahun atau lebih. Namun, dia mengungkapkan ada pasal-pasal lain yang bisa mengurangi hukumannya menjadi kurang dari 5 tahun.
“Itu diatur dalam syarat-syarat penahanan dalam UU No.8/2001 tentang hukuman pidana,” jelas Firli.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: CNBC Indonesia
Follow Berita MilenialNews.id di Google News