Hukum dan Kriminal

Lecehkan Perempuan Libanon, Jemaah Umrah asal Indonesia Divonis 2 Tahun Penjara

MilenialNews.id – Seorang jemaah umrah asal Indonesia berinisial MS (26) mendapatkan vonis dua tahun penjara di Arab Saudi. Dia dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah umrah perempuan asal Libanon.

Juru bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad mengatakan, sidang vonis MS dilakukan pada Rabu, 18 Januari 2023, waktu setempat. Namun, ia mengakui masih mempelajari putusan tersebut.

“Yang jelas dihukum dua tahun dan denda Rp 200 juta,” ujar Ajad dikutip dari Tempo.co, Minggu 22 Januari 2023.

Selain hukuman penjara dan denda, kasus MS juga akan diberitakan oleh surat kabar lokal yang biayanya ditanggung terpidana.

Baca juga:  Wajib Miliki TDG, Pemkot Tangerang Lakukan Pengawasan Perizinan Gudang

BACA JUGA: Viral Dikta Diduga Alami Pelecehan Usai Manggung, Merintih Kesakitan Pegang Alat Vital

Menurut Ajad, pengadilan Arab Saudi menyatakan pria asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, ini menjalankan aksinya saat melakukan tawaf. Adapun MS dinyatakan bersalah lantaran mengakui perbuatan dihadapan polisi Arab Saudi saat menjalani pemeriksaan. Meskipun didepan majelis hakim, ia membantah melakukan pelecehan seksual.

“Walaupun mengaku tidak benar tapi tak dianggap,” kata Ajad.

Terlebih, korban dan dua petugas pengamanan di sekitar Hajar Aswad Masjidil Haram Mekkah melihat Said memeluk korban dari belakang. Selain itu, rekaman kamera pengawas atau CCTV (Closed Circuit Television) juga memperlihatkan MS melakukan pelecehan seksual itu dengan cara menempelkan badannya dari belakang ke tubuh korban berkali-kali .

Baca juga:  Musim Hujan, Anggota DPRD Kota Tangerang Tampung Aspirasi Penebangan Pohon

BACA JUGA: Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus Gunadarma, Pelaku Ditelanjangi dan Dicekoki Air Kencing, Begini Akhirnya

Korban pun disebut langsung menjerit ketika MS menempelkan tangannya ke dada korban. “Yang memberatkan karena korban merasa dipermalukan. Itu dasar hakum S bersalah,” tutur dia. “S juga mencemari kesucian Masjidil Haram.”

Meski begitu, lanjutnya, hakim memberikan kesempatan kedua belah pihak yang bersetru jika ada yang mengajukan keberatan. MS diberikan kesempatan selama 30 hari jika ingin mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan kepadanya.

Baca juga:  Dukung Inovasi Sekolah Berkelanjutan, Sinar Mas Land Sukses Gelar Festival Sekolah Berhati 2024

LIHAT JUGA: Ngadu ke Sekolah Usai Dicabuli Teman, Dua Siswi Malah Dicabuli juga sama Kepsek

Adapun penolakan putusan hakim bisa diajukan MS secara tertulis ke Mahkamah Banding dengan catatan ia memiliki fakta atau bukti yang bisa mematahkan bukti-bukti persidangan.

Follow Berita MilenialNews.id di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button